Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Soal Dugaan KKN di Tubuh Kakanwil Kemenag Sultra, LPII Sebut Akan Laporkan Ke Ombudsman

864
×

Soal Dugaan KKN di Tubuh Kakanwil Kemenag Sultra, LPII Sebut Akan Laporkan Ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Sultra || Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan tindakan yang tegas dilarang oleh negara karena dapat merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, politik, dan keuangan (moneter).

 

Iklan 300x600

Praktek KKN menjadi ancaman serius yang merusak tata kelola pemerintahan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Oleh sebab itu, pelaku KKN dianggap sebagai musuh bagi negara dan rakyat.

 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang secara jelas mengatur bahwa pelaku nepotisme, termasuk penyelenggara negara, dapat dikenai hukuman pidana penjara antara 2 hingga 10 tahun, serta denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Serukan Toleransi Beragama: Indonesia Sebagai Contoh Keberagaman

 

Namun, ketentuan hukum ini seolah tidak berlaku di lingkungan Kementerian Agama wilayah Sulawesi Tenggara. Dugaan kuat adanya praktek KKN di tubuh Kementerian Agama wilayah ini mencuat, dengan indikasi lembaga tersebut beroperasi sebagai institusi yang berbasis nepotisme keluarga serta terlibat dalam praktek jual beli jabatan.

 

Ketua Umum Lembaga Pengawas Independen Indonesia (LPII), Anarzing, mengungkapkan rasa kecewanya atas dugaan ini.

 

“Seharusnya kita semua sadar bahwa KKN adalah musuh besar negara, karena perbuatan ini melawan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,” ujar Anarzing.

 

LPII menduga adanya pengaturan jabatan yang dilakukan dengan melibatkan kerabat dekat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, serta indikasi praktek jual beli jabatan yang mencoreng integritas lembaga tersebut.

Baca Juga :  Sekretariat Internasional Mualaf Center Masjid Agung Sunda Kelapa Gelar Jakarta Mualaf Festival Bertema Spirit Of Hijrah

 

“Kami sangat menyayangkan, terlebih lembaga pemerintah seperti Kementerian Agama yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat justru diduga kuat terlibat dalam praktek ini,” tegas Anarzing.

 

Sebagai bentuk tindak lanjut, LPII berencana mengunjungi Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat. Mereka akan menggelar aksi demonstrasi untuk mempertanyakan kebenaran dugaan tersebut serta meminta klarifikasi langsung terkait isu yang mencuat.

 

“Insyaallah, kami akan segera mengajukan pertanyaan dan menyuarakan aspirasi masyarakat agar kebenaran terungkap,” tambahnya.

Baca Juga :  Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

 

Dugaan ini mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga integritas lembaga negara dari pengaruh buruk KKN. Masyarakat diharapkan terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktek serupa di wilayah masing-masing.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!