Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

J-PIP Desak Ombudsman RI Bongkar Sederet Dugaan Pelanggaran PD. Aneka Usaha Kolaka

225
×

J-PIP Desak Ombudsman RI Bongkar Sederet Dugaan Pelanggaran PD. Aneka Usaha Kolaka

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) terus mengusut kasus dugaan penambangan ilegal serta Indikasi Ketidakpatuhan PNBP PPKH PD. Aneka Usaha Kolaka.

Merujuk Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, tentang Pengenaan Sanksi Adminisratif. PD. Aneka Usaha Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara wajib membayar denda adimistratif sebesar Rp. 19.665.529.538.

Iklan 300x600

Presidium J-PIP, Habrianto mengatakan, setelah melakukan penelusuran pihaknya mendapatkan beberapa bukti baru berupa Surat Keberatan atas penetapan sanksi
denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Undangan klarifikasi terkait permohonan penyesuaian denda administratif PD. Aneka Usaha Kolaka.

PD. Aneka Usaha Kolaka mengajukan Surat Keberatan atas penetapan sanksi Kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Biro Hukum pada tanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor Surat: 080/PD-AU/VII/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, S.E.

Tidak hanya itu, pada tanggal 12 Januari 2024 PD. Aneka Usaha Kolaka kembali mengajukan Surat Keberatan atas penetapan sanksi untuk kedua kalinya, kepada Kementerian Lingkungan Hidup da Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan Nomor Surat: 034/PD-AU/I/2024 dan ditandatangani oleh Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, S.E.

Dalam surat keberatan itu, PD. Aneka Usaha Kolaka meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar mengevaluasi kembali SK Nomor: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 tentang besaran denda administratif yang diberikan kepada PD. Aneka Usaha Kolaka

Menurut, perhitungan internal yang mereka lakukan dengan menggunakan beberapa metode, variabel serta pertimbangan, PD. Aneka Usaha Kolaka mengklaim besaran denda administratif mereka berada diangka Rp. 2.286.603.516

Baca Juga :  Jurnalis Jakarta Utara Bersatu Gelar Bukber Dan Pembagian Takjil Semarakkan Bulan Suci Ramadhan

Menindaklanjuti surat permohonan penyesuaian denda administratif yang diajukan, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Biro Hukum, mengundang Lima (5) perusahaan IUP Perihal Panggilan Klarifikasi diantaranya PD. Aneka Usaha Kolaka. Berdasarkan Surat Nomor: UN.71/Rokum/APP/KUM.2.2/B/06/2024.

Namun, pasca pemanggilan terhadap Direktur PD. Aneka Usaha Kolaka. kasus tersebut sempat tak ada kejelasan dan kesimpulan terkait Surat Keberatan yang diajukan
apakah diterima atau ditolak

“Tentunya setelah Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka diundang, pasti ada kesimpulan apakah “diterima atau ditolak”, dan jika diterima berarti SK No. 631 dicabut serta terbit SK yang baru beserta besaran denda yang telah ditetapkan KLHK. Sementara jika ditolak seharusnya PD. Aneka Usaha Kolaka harus segera membayar denda tersebut berdasarkan SK No. 631,” ucap Habri. Jumat (17/1/2025).

Atas dasar itu, pada tanggal 17 Januari 2025 pihaknya mendatangi Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna mencari informasi/keterangan terkait kendala dalam kasus tersebut sehingga sampai saat ini PD. Aneka Usaha Kolaka belum melakukan pembayaran denda

“Tujuan kami mendatangi Biro Hukum KLHK diantaranya untuk mencari tahu terkait kendala mereka sehingga PD. Aneka Usaha Kolaka belum menunaikan kewajibannya,” pungkasnya

Habri menambahkan, bahwa kehadiran mereka juga yaitu untuk mencari informasi terkait kesimpulan dari hasil klarifikasi Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka pada bulan Juni 2024 serta memperjelas terkait mekanisme dalam penerbitan Elektronik Billing (E-Billing) denda administratif.

“Ironisnya, salah satu pegawai Biro Hukum (Bidang Advokasi) KLHK, Arga yang menerima kami bungkam dan enggan memberikan informasi ihwal perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya

Baca Juga :  RAPAT MUSWIL AWDI DI KANTOR DPP AWDI DI JL.IR JUANDA JAKARTA

Selain itu, mereka juga mendatangi Ditjen Gakkum KLHK untuk menyampaikan terkait kondisi diwilayah Konsesi IUP PD. Aneka Usaha Kolaka yang sampai saat ini masih ada aktivitas produksi hingga penjualan tanpa memperhatikan SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

“Didalam SK Menteri LHK pada amar ketujuh (7) telah dijelaskan bahwa sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda administratif dan diterbitkan Keputusan Pencabutan Sanksi Administrati. Sehingga apa yang dilakukan oleh PD. Aneka Usaha Kolaka saat ini adalah perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Alih alih membayar dan menghentikan aktivitas sementara, justru PD. Aneka Usaha Kolaka melakukan permohonan pengajuan RKAB Tahun 2023, sehingga bedasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-1993/MB.04/DJB.M/2023, tertanggal 3 November 2023 terbit RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka dengan jumlah kuota 350.000 MT

Sehingga, perusahaan yang dinakhodai oleh Armansyah, S.E itu, harus menghabiskan kuota RKAB milik nya selama 48 hari karena terbit diakhir tahun, dan berdasarkan informasi dari berbagai sumber PD. Aneka Usaha Kolaka juga diduga kuat melakukan jual beli dokumen (dokter) dengan PT. SLG pada tahun 2023, pasalnya saat itu perusahaan tersebut belum memiliki dokumen (RKAB) untuk melakukan penjualan

“Iya betul, berdasarkan informasi serta dokumen penjualan mereka yang kami kantongi, kami menilhat kedua perusahaan itu saling membutuhkan, PD. Aneka Usaha Kolaka saat itu mengejar agar kuota 350.000 MT segera terpenuhi sedangkan PT. SLG belum ada RKAB saat itu,” tukasnya

PD. Aneka Usaha Kolaka juga kembali melakukan permohonan pengajuan RKAB Tahun 2024 s.d Tahun 2026, sehingga tertanggal 29 Januari 2024 terbit persetujuan RAKB mereka Berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-182/MB.04/DJB.M/2024.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Palang Ketapang Kalbar VS PT Artu Energie Resource Dan PT Nova Anugerah Abadi

“Adapun jumlah kuota RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka masing-masing sebagai berikut 1. Tahun 2024 maksimal Sebesar 1.040.000 MT, 2. Tahun 2024 maksimal Sebesar 1.1800.000 MT dan 3.Tahun 2024 maksimal Sebesar 1.130.000 MT,” beber Habri

Sementara itu, KTT PD. Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin
saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, membenarkan bahwa sampai saat ini PD. Aneka Usaha Kolaka belum melakukan pembayaran denda admistratif PNBP PPKH karena kode Elektronik Billing dari KLHK belum diterbitkan

“Betul, bahwa Perusda belum bayar karena E-Billing belum diterbitkan oleh KLHK,” jelas Ishak Nurdin

Atas Dasar itu, secara kelembagaan pihaknya menegaskan bahwa mereka akan membawa atau melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia, agar segera diatensi

“Kasus ini telah bergulir lama dan telah merugikan negara hingga ratusan miliar, jadi seyogyanya Ombudsman RI harus segera mengambil alih kasus tersebut, agar terkuak siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas Ketua Bidang Humas Rampas 08 Sultra

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!