Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHMAHKAMAH KONSTITUSIPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Selisih 19%, Paslon 01 Papua Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai, Gugat Ke MK

Avatar photo
3443
×

Selisih 19%, Paslon 01 Papua Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai, Gugat Ke MK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara dengan mata acara pemeriksaan pendahuluan.

Iklan 300x600

Pada Pilkada 2024 Provinsi Papua memiliki dua paslon kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Diketahui kedua paslon tersebut adalah Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen dan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

Diketahui paslon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai mendapatkan nomor urut pertama, Sementara itu, pasangan calon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen mendapatkan nomor urut kedua.

Baca Juga :  Jeffry Rahawarin Terima Rekomendasi PDI Perjuangan Untuk Cagub Maluku 2024

Hari sidang khusus pemohon menyampaikan isi permohonannya sedangkan kami dari pihak terkait. Untuk selisih suara mencapai 19%. Sedangkan Nomor perkara nomor 293 dan perkara 302, jadi ada 2 pemohon. Dari kedua pemohon tersebut kita dari pihak terkait siap membantah dalil-dalil pihak pemohon,” ujar Dr. Semi Latunusa Kuasa Hukum Paslon 01 Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu 15/1/25.

Harapan kami dari pihak terkait adalah tentunya menang, kami bisa membantah permohonan mereka dan kami bisa di menangkan oleh Mahkamah Konstitusi,” harapnya.

Baca Juga :  Charles Kossay Dukung KPU Se-Tanah Papua, Jalankan Aturan Sesuai Juknis KPU Pusat

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!