DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk 52 perkara dengan mata acara pemeriksaan pendahuluan.
Pada Pilkada 2024 Provinsi Papua memiliki dua paslon kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Diketahui kedua paslon tersebut adalah Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen dan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
Diketahui paslon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai mendapatkan nomor urut pertama, Sementara itu, pasangan calon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen mendapatkan nomor urut kedua.
Hari sidang khusus pemohon menyampaikan isi permohonannya sedangkan kami dari pihak terkait. Untuk selisih suara mencapai 19%. Sedangkan Nomor perkara nomor 293 dan perkara 302, jadi ada 2 pemohon. Dari kedua pemohon tersebut kita dari pihak terkait siap membantah dalil-dalil pihak pemohon,” ujar Dr. Semi Latunusa Kuasa Hukum Paslon 01 Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai di Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu 15/1/25.
Harapan kami dari pihak terkait adalah tentunya menang, kami bisa membantah permohonan mereka dan kami bisa di menangkan oleh Mahkamah Konstitusi,” harapnya.