Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

DKPP Diminta Copot Anggota KPU Sultra Dan Ketua KPU Konawe Terkait Dugaan Menerima Uang Paslon Gubernur Sultra

294
×

DKPP Diminta Copot Anggota KPU Sultra Dan Ketua KPU Konawe Terkait Dugaan Menerima Uang Paslon Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Beberapa Lembaga yang mengatasnama kan Mahasiswa Jakarta Asal Sultra Meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Mencopot  Komisioner KPU Sultra Inisial “HZM” dan Ketua KPU Konawe Atasa Nama WIKE.

Desakan tersebut  adanya dugaan komisioner KPU Sultra menjadi Fasilitator pembagian uang salah satu Paslon Gubernur Sultra Di berikan oleh Anggota KPU di 17 Kabupaten Kota Di Sultra.

Iklan 300x600

Hal ini disampaikan Ketua GAPH-Sultra Tomi Dermawan Bahwa salah satu Anggota KPU yang Diduga menerima Uang Tersebut yakni Ketua KPU Konawe.

Baca Juga :  Koordinasi Tiga Pilar Di Posko Siaga Bencana Kelurahan Karang Anyar

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Komisioner KPU Provinsi Sultra inisial “HZM” dengan tujuan Untuk memenangkan kan salah satu Paslon Gubenur Sultra.

” Yang di terima Ketua KPU dari Komisioner KPU Provinsi itu diduga untuk dibagikan ke Komisioner lainnya agar bergerak memenangkan salah satu pasangan calon, namun uang tersebut diduga diambil sendiri oleh Wike dan tidak dibagi ke Komisioner lainnya” ucap Tomi

Lanjut Korlap Aksi  Egi Rahman Sukarta Mengatakan Bahwa Pembagian Uang tersebut di salah satu tempat di jakarta yang di berikan oleh Anggota KPU provinsi Ke Ketua KPU Konawe.

Baca Juga :  Lantamal I Sambut Kedatangan Dua Kapal Perang Malaysia

Kami mendesak DKPP RI segera mencopot Ketua KPU Konawe atas nama Wike dan Komisioner KPU Sultra inisial “HZM” yang dinilai telah mencederai Demokrasi dengan Money Politik.

“Mereka juga telah melanggar kode etik Penyelenggara dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan aman” ucap Egi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!