Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Saksi Ahli Sentil Perusahaan Tbk Wajib Memiliki Asuransi PAR

Avatar photo
168
×

Saksi Ahli Sentil Perusahaan Tbk Wajib Memiliki Asuransi PAR

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta | Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan PT. Synergi Tharada (ST) terhadap Badan tv Pengusahaan (BP) Batam. Putusan terkait hak pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam Center, setelah PT. ST terdepak dari hak pengelolaan sejak 1 Agustus 2024 hingga berujung polemik dan gugatan.

Dalam amar putusan, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun dan hanya diberi waktu 19 tahun saja. BP Batam langsung melalukan lelang untuk pengelolah baru dan dimenangkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) dengan jangka waktu Kerjasama selama 25 tahun.

Iklan 300x600

Putusan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:287/Pdt.G/ 2024/PN.Btm tertanggal 7 Januari 2025 dan dibacakan pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024

Dalam amar putusan tersebut menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi).

Kemudian, menyatakan perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center.

Lalu menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerjasama operasi pengelolah terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi.

Putusan PN. Batam menjadi babak baru sekaligus angin segar bagi pintu kekuatan hukum PT. ST untuk bisa kembali mengelola Pelabuhan Fery Internasional Batam Center.

Baca Juga :  Retortpack Kemasan Plastik Untuk Produk Makanan Lolos Uji BPOM dan Tahan Panas

Lantas, bagaimana tanggapan PT Metro Nusantara Bahari yang baru mengelola sejak 1 Agustus 2024? Akankah segera ada eksekusi pergantian dan atau pengembalian pengelolaan kepada PT. ST selaku pengelola yang sah sebelumnya?

Mengingat dalam amar putusan PN Batam disebutkan dengan sangat tegas dan jelas, bahwa meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi, putusan tersebut harus dijalanka dengan serta merta.

Sejauh ini Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar belum memberikan pernyataan terkait putusan dan saat dikonfirmasi Dendi meminta mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Baca Juga :  Ambisi Jadi Bupati Konawe, Hingga Lupa Janjinya Kepada Mahasiswa konawe di jakarta, Isu Pemunduran diri PJ.Bupati Konawe Jadi Sorotan.

“Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya,” tulis Dendi melalui whatshap awak media, Kamis (9/1/2024) siang.

Namun sejauh ini Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait seperti memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan media ini melalui whatshap, bahkan panggilan telepon juga tidak mau diangkatnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!