Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMSEPUTAR JAKARTA

Masing Masing Pihak Praperadilan Kasus SP3 Menyerahkan Bukti Bukti di PN Jakarta Selatan

Avatar photo
1231
×

Masing Masing Pihak Praperadilan Kasus SP3 Menyerahkan Bukti Bukti di PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA, 2.9.2024 Hari ini kembali PN Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Praperadilan dengan No. Perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Yani, SH. MH, dipengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (2/9/2024).

Dalam sidang hari ini selasa 2/9/2024 dipimpin oleh Arif Budi Cahyono sebagai Hakim Ketua, pengajuan berkas bukti bukti pemohon dan termohon, terkait SP3 dugaan Money Politik yang dilakukan oleh BN caleg DPR RI kasus sengketa pemilu dari Partai Politik Demokrat dapil 3 (jakarta utara, jakarta barat dan kepulaun seribu) yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Polda Metro Jaya.

Iklan 300x600

Dokumen penyerahan dari masing masing pihak agar dilengkapi, guna besok rabu bisa segera di acara kan persidangan praperadilan dan agar saksi saksi juga dihadirkan diantaranya saksi ahli guna mendengarkan pandangan dan penjelasan ujar yang mulia hakim Ketua Arif Budi Cahyono.

Baca Juga :  200 MASSA AKSI FKPPI DAN BKPP POLRI MENGGELAR AKSI DAMAI TANGKAP ALVIN LIM

Di hadapan awak media kuasa hukum pemohon
Andi Mulyati Pananranggi (ahmad yani, SH. MH) meminta kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar melihat berkas bukti bukti yang diajukan serta mendengarkan saksi ahli, agar yang mulia hakim Ketua dan para hakim memutuskan perkara praperadilan sp3 dapat berjalan sesuai hati nurani mengacu kepada kebenaran fakta hukum.

Ahmad Yani SH. MH ” NO. VIRAL NO. JUSTICE, tidak viral tidak ada keadilan, diharapkan Polda Metro Jaya segera mencabut surat Keputusan SP3 yang dikeluarkan, sehingga kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh BN Caleg DPR RI Dapil 3 (Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu) yang sudah dinyatakan oleh Polda Metro Jaya sebagai DPO dapat terus ditindak lanjuti ke timgkatan Penuntutan Umum JPU dan dilaksanakan peradilan Umum untuk ditetapkan diputuskan sebagai terpidana ujarnya dengan bersemangat.

Baca Juga :  Lanal Bengkulu Masih Terus Lakukan Pencarian Nelayan Yang Hilang di Manna Bengkulu Selatan

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!