Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Polda Sultra Dinilai Bungkam 3 Perusahaan dan PD. Aneka Usaha Kolaka Diadukan Ke Mabes Polri dan Dirjen Minerba

282
×

Polda Sultra Dinilai Bungkam 3 Perusahaan dan PD. Aneka Usaha Kolaka Diadukan Ke Mabes Polri dan Dirjen Minerba

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Beberapa Lembaga Yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemantau Pertambangan (FMPP) Geruduk Mabes Polri dan Dirjen Minerba. Rabu, 17/07/2024.

 

Iklan 300x600

Hal tersebut atas dugaan konspirasi tiga perusahaan dalam melakukan penjualan ore nickel menggunakan RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka (PD. AUK).

 

Diketahui, massa yang tergabung dalam tiga lembaga tersebut mendesak mabes polri agar segera memanggil dan memeriksa tiga perusahaan dan PD. AUK yang terlibat berkonspirasi dalam penjualan ore nikel. karna masing-masing mempunyai peran.

 

Baca Juga :  Danlantamal I Ikuti Apel Khusus Jelang Sertijab Pangkoarmada I

Melalui Ketua Umum Pemuda Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (PEPTAM Sultra) Egi Rahman Sukarta Mengatakan dalam orasinya bahwa tiga perusahan yang terlibat berkonspirasi menggunakan RKAB PD. AUK.

 

“Tiga perusahaan itu yakni PT. Suria Lintas Gemilang (SLG), PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT. Akar Mas International (AMI) dan PD. Aneka Usaha Kolaka, yang secara masif dan terstruktur menyalahi aturan hukum”. Tegasnya

 

“Ironisnya, dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam melakukan penjualan ore nickel Menggunakan RKAB PD. AUK, Polda Sultra Diduga Bungkam Atas kejahatan tersebut”. Ucap Egi

Baca Juga :  Wujud Apresiasi kepada Nasabah, BRI KCP Intercon Serahkan Hadiah Panen Hadiah Simpedes

 

Ditempat Yang sama Muh. Rahim Selaku Korlap Ketiga lembaga tersebut menambahkan Bahwa, Selain mendesak Mabes polri Untuk memanggil Tiga perusahaan dan PD. AUK, pihaknya juga meminta Dirjen Minerba Agar segera membekukan RKAB PD. AUK.

 

“Kami mendesak Dirjen minerba Agar segera Membekukan RKAB PD. AUK yang kami nilai menyala gunakan dalam hal ini melakukan Pemberian Dokumen RKAB ke perusahaan lain yang secara nyata melanggar undang-undang tentang pertambangan”. Tutupnya

 

Sementara itu pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

Baca Juga :  Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Upacara Gelar Pasukan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA. 2025

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!