Gerakan Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (GAKI SULTRA ) kembali berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK R.I) dalam rangka audiensi/konsultasi terkait laporan yang telah masuk pada Jumat 3 mei 2024 yang lalu.
Rolansyah Aria Pribadi, SH. (Presedium GAKI SULTRA) mengatakan bahwa proses audensi/konsultasi berjalan dengan lancar serta mendapat Respon Positif dari Lembaga Anti Rasuah KPK RI.
Adapun Laporan yang sudah kami masukkan telah teregister dengan nomor 1525281 sesuai keterangan dari pihak KPK RI.
Kedatangan kami diterima langsung oleh divisi Pengaduan Masyarakat (DUMAS) KPK RI, sesuai protokol yang berlaku serta mengedapankan humanisme yang kami anggap sebagai bentuk penguatan dan apresiasi lembaga Anti Rasua atas peran serta masyarakat dalam penuntasan tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.
Sementara dalam proses audiensi/konsultasi hari ini Senin 6 mei 2024, dari pihak KPK R.I melalui salah satu Pegawainya atas nama Ibu PUNGKI divisi Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Mengatakan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah mendapat nomor registrasi, hari ini sudah masuk dalam tahapan proses, mulai dari tahapan verifikasi dan akan diteruskan ke penela’ahan substansi pengadu/pelapor, setelah itu pihak penala’ah akan mengkonfirmasi kepihak pengadu melalui via telepon seluler, sebagai tahapan yang belaku di KPK RI.
Dari keterangan tersebut kami berharap ada langkah cepat ketika semua tahapan telah dilalui dan menganggap bukti-bukti yang kami sertakan dianggap cukup, agar kedepannya ini dapat menjadi angin segar menuju pemerinta Konawe yang bersih dari seluruh praktek-praktek tindak pidana Korupsi.