Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
HUKUM

Tak Kunjung Tuntas, Akhirnya Warga Desa Dambung Provinsi Kalimantan Tengah Ajukan Judicial Review Terkait Tata Batas

Avatar photo
451
×

Tak Kunjung Tuntas, Akhirnya Warga Desa Dambung Provinsi Kalimantan Tengah Ajukan Judicial Review Terkait Tata Batas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA | Detikdjakarta.com – Setelah sebelumnya berjuang bahkan sampai ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta keadilan atas diterbitkannya Permendagri no 40 tahun 2018 tentang Tata batas kabupaten Barito Timur Prov Kalteng dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyebabkan keluarnya desa mereka yakni desa Dambung kabupaten Bartim Prov Kalteng dan masuk di kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel tidak ada kunjung titik terang dan solusinya.

Hari ini kamis 21 maret 2023, warga Dambung resmi menempuh jalur hukum, dimana warga Desa Dambung sebelumnya telah mengkuasakan untuk memperjuangkan & mengembalikan hak atas kampung halaman & sejarah asal usul mereka kepada kantor hukum Bias Layar, S.H.,M.H & Rekan, jalur hukum yang ditempuh yakni mengajukan permohonan Judicial Review (pengujian peraturan perundang-undangan) di bawah Undang-Undang tepatnya Permendagri No 40 tahun 2018 kepada Mahkamah Agung.

Iklan 300x600

Dalam keterangan tertulisnya kepada kami di jakarta 21/3/2024, dari kantor Mahkamah Agung Jakarta, 3 advokat dari kantor BIAS LAYAR,S.H.,M.H yang mewakili mendaftarkan gugatan warga Desa Dambung hari ini yakni, Bias Layar, S.H.,M.H, Destano Anugrahnu, S.H.,M.H, Andi Kristianto, S.H, mengatakan, pengujian yang dilakukan menyasar 2 aspek yaitu: aspek formil, dimana didalam pembentukan & penetapan tata batas yang selanjutnya di tetapkan lewat permendagri 40/2018 tersebut mengabaikan proses partisipasi yang bermakna dari warga desa Dambung itu sendiri, sehingga menyebabkan cacat formilnya aturan tersebut. Kemudian aspek kedua yakni aspek materill, dimana permendagri tersebut telah bertentangan dengan beberapa aturan di atasnya.

Baca Juga :  Masih Menemui Titik Buntu, Karyono, SH Pastikan Siap Untuk Menghadapi Sidang Selanjutnya

Harapan kami jelas “Desa Dambung kembali ke Pangkuan Kabupaten Barito Timur prov Kalteng, karena jika permendagri ini tidak dibatalkan akan menjadi preseden hukum buruk kedepan, dan utamanya dapat membuat genosida kebudayaan warga desa Dambung yang akan kehilangan hak asal usul & kesejarahannya” tutup mereka bertiga.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!