Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHANKAMHUKUMPOLRISEPUTAR JAKARTA

Polsek Bantargebang ungkap modus baru Pencurian Mesin ATM

Avatar photo
316
×

Polsek Bantargebang ungkap modus baru Pencurian Mesin ATM

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Rahmat_red

Detik Djakarta. BEKASI KOTA. Polsek Bantargebang gelar perkara ungkap kasus pencurian dengan pemberatan modus yang digunakan pelaku adalah mengganjal mesin ATM. Terungkap Polsek Bantargebang berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku pencurian berinisial HS (40 th).

Iklan 300x600

Gelar ungkap kasus pencurian ini dilaksanakan di Mapolsek Bantargebang Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (29/1/2024) siang ini.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti S.H, dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari memimpin kegiatan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ATM Bank BRI JL. Perum Taman Bumyagara No. 1A Rt. 001 Rw. 022 Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 06.30 wib.

Menurut AKP Ririn, “Ungkap Kasus ini berdasarkan laporan Polisi dengan LP/B/19/1/2024/SPKT/Sek.Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Tanggal 11 Januari 2024 tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan modus ganjal mesin ATM,” kata Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti S.H kepada wartawan.

Baca Juga :  Indah Wijayanti, dari Produksi Rumahan ke Brand Parfum Premium “Lovely Way"

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti S.H, awalnya ketika anggota buser sedang melakukan observasi di kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalanan, mendengar dan melihat seorang laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center setelah di teriaki maling oleh warga. Kemudian anggota buser yang berada disekitar lokasi kejadian langsung mengamankan seorang laki-laki (pelaku).

Pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui dan menjelaskan modus dia melakukan aksi pencurian uang dari mesin ATM.

“Pelaku melakukan aksinya mengambil uang dari dalam mesin ATM Bank BRI yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi penarikan uang Rp. 50.000,-. Dan setelah uang tersebut keluar, secara bersamaan pelaku langsung mengganjal dengan memasukan besi pelat yang sudah dimodifikasi,” lanjutnya.

Baca Juga :  APSI-Bersatu Apresiasi kepolisian : Pemilik PO Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Kemudian pelaku melakukan transaksi kembali dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.250.000,-. Setelah mesin ATM mengeluarkan uang dan masuk kedalam besi pelat yang sudah dimodifikasi.

“Akibat diganjal plat yang dimodifikasi tadi, tampilan dilayar monitor tertulis “mesin ini tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit” dan mesin ATM menjasi eror/rusak dan secara otomatis kartu ATM akan keluar dengan sendirinya” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku langsung mengeluarkan besi pelat yang sudah berisi uang dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng hingga rusak.

Dari hasil interogasi, Kapolsek katakan perbuatan tersebut dilakukan yang ke-3 kalinya dilokasi yang sama dan dari keterangan pelaku aksinya tersebut dipelajarinya dari video youtube.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat melakukan aksinya diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam No. Pol: F – 4170 – FIX, 1 (satu) buah obeng min warna kuning, 1 (satu) buah pelat besi stenlis yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah topi warna hitam krem dan 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam

Baca Juga :  Tri Wibowo S Terpilih Pimpin HMI Cabang (P) Konawe Selatan, Muscab Ricuh Dinilai Cederai Demokrasi Organisasi

“Untuk pelaku akan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!