Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Puluhan Mahasiswa Unras adukan PT. MD, PT. PKS dan PT. KPI ke KLHK RI dan MABES POLRI Terkait Perambahan Hutan Di Konawe Utara

407
×

Puluhan Mahasiswa Unras adukan PT. MD, PT. PKS dan PT. KPI ke KLHK RI dan MABES POLRI Terkait Perambahan Hutan Di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, – Konsorsium pemuda dan mahasiswa peduli lingkungan sulawesi tenggara (KPMPL-Sultra) Menggelar aksi Unras di depan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia (KLHK RI) dan Markas besar kepolisian republik Indonesia (mabes polri) terkait perambahan hutan yang terjadi di konawe utara. Pada Rabu, 29/11/2023.

Pasalnya ketiga perusahaan yaitu PT. Massempo Dalle (MD), PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS), PT. Kacci Purnama Indah (KPI) Di duga Kuat melakukan aktivitas pertambangan atau perambahan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari kementerian KLHK RI

Iklan 300x600

Hal itu di sampaikan oleh Asvin. A, ketua pergam Indonesia dalam orasinya mengatakan bahwa ketiga perusahaan yang beraktivitas di kabupaten konawe utara itu sangat menyalahi aturan dan tentu tidak di benarkan

Baca Juga :  Afghanistan Diguncang Gempa Dahsyat, MER-C akan Kirim Tim Bedah

“Perambahan hutan yang dilakukan PT. MD, PT. PKS, dan PT. KPI, Ini telah melanggar aturan dan kuat dugaan kami bahwa ketiga perusahaan ini masih kuat dan masif melakukan aktivitas pertambangan tanpa mempedulikan mekanisme dan prosedur yang telah di langgar”. Terangnya

Ia menambahkan bahwa perambahan hutan yang di lakukan oleh ketiga perusahaan itu tentunya melanggar Undang-Undang dan harus di tindak tegas

“Padahal jelas dalam Undan-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjelaskan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan, mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang di sebabkan oleh perusahaan atau manusia, Hal itu harus di tindak”. Ungkapnya

Baca Juga :  BRI Kebon Jeruk Jalin Kerja Sama Strategis dengan D Amandita untuk Dukung Pengembangan Kawasan Perumahan di Sentul

Di tempat yang sama, Salfin Tebara selaku ketua Fokamhas Indonesia menyampaikan bahwa ketiga perusahaan dalam hal ini PT. MD, PT. PKS, PT. KPI, Di duga kuat milik ketua kamar dagang dan industri sulawesi tenggara (kadin sultra) inisial AT

“Perambahan hutan yang terjadi di kabupaten konawe utara yang di lakukan oleh ketiga perusahaan ini kami duga kuat milik ketua kadin sultra inisial (AT)”. Bebernya

Agar hukum tidak terkesan tebang pilih atau berpihak kepada penguasa, pihaknya mendesak instansi terkait dalam hal ini KLHK RI dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas terkait perambahan hutan dan kepemilikan aktivitas ilegal ini

Sebagai penutup tomi dermawan selaku kordinator aksi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga perusahaan ini di tindak dan oknum pemilik perusahaan di tersangka kan

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Duri Pulo Sambangi Pos Kamling RW 01, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“kami akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga perusahaan ini di tindak dan oknum pemilik inisial (AT) di tersangka kan agar terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!