Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Sarasehan Hukum Nasional,Tuk Mengembalikan,Rakyat Dan Supremasi Hukum Di Indonesia

Avatar photo
330
×

Sarasehan Hukum Nasional,Tuk Mengembalikan,Rakyat Dan Supremasi Hukum Di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTS.COM JAKARTA,-Relawan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) Ganjar Mahfud menggelar Serasehan Hukum Nasional di Hotel.Oasis, Senen, Jakarta Pusat, Selasa 6/2/2024.

Relawan Ganjar Mahfud tersebut, GANJAR MAHFUD, SIGAP, TKRPP dan API menghadirkan beberapa narsumber.
diantaranya Jou Hasyim Waihaming, SH.,MH., dan Dr..Farnando Silalahi,ST., SH.,MH, Ketum ADVOKAT PEMBELA INDONESIA (API) dengan mengusung tema Mengembalikan Kedaulatan Rakyat dan Supremasi Hukum di Indonesia”
(Kedaulatan Tertinggi Di Tangan Rakyat).

Iklan 300x600

Terkait supremasi hukum Menurut Jou.Hasyim menjelaskan,

“Pertama adalah kita kembalikan hukum kepada kedaulatan rakyat dengan melihat dan setelah situasi kondisi pesta demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 14 Februari sekarang ini,”ucapnya.

Kan masih tahapan kampanye, lanjutnya, nah dugaan pelanggaran baik terstruktur sistematis maupun pelanggaran administrasi termasuk dugaan pelanggaran pidana akhir-akhir ini, tentunya mengharapkan kepada semua teman-teman agar supaya setiap menemukan dugaan pelanggaran agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Ke-77 Hari Jadi TNI Angkatan Udara Tahun 2023

“Kepada lembaga-lembaga yang berkompeten antara lain eh panwas bawaslu lalu kemudian bisa saja lapor ke DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) manakala penyelenggara,.KPU atau bawaslu didalam melaksanakan tugas menyimpang dari peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Imbuhnya.

DIkatakan Jou sudah melakukan judicial review terhadap.putusan MK namun,
“Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi lalu kemudian PKPU yang kita anggap melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penetapan menjadi calon wakil presiden nomor urut dua juga kita sudah yudisial review ke Mahkamah Agung tetapi tetap juga ditolak.

Baca Juga :  LSM PENJARA 1, Mahasiswa, dan 47 LSM Sukses Gelar Halal Bihalal 2025 di Gedung Joang ’45: Kolaborasi Perkuat Gerakan Anti-Korupsi

Menurut Jou, dda pelanggaran kode etik yang sudah dijatuhkan kepada ketua Mahkamah Konstitusi dengan ketua KPU bersama anggitanya itu, adalah pelanggaran kode etik yang tidak bisa ditolerir. Oleh karena itu karena ada pelanggaran yang dijatuhkan kepada pejabat di dua institusi ini tentunya ada aturan yang dilanggar, siapapun yang melanggar aturan itu tetap dinyatakan tidak sah.

“Maka menurut pendapat saya menjadi calon wakil presiden kosong dua juga tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tegasnya.

Menang satu putaran, itu harapan.Jou,.karena menurutnya,
“Insting saya ini sudah bisa melihat situasi, pertama adalah kampanye kemarin di Gelora(Bung Karno), itu sungguh luar biasa,
pasukan dalam partai koalisi kompak solid.

Baca Juga :  Wadan Lantamal XII Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat

“Mudah-mudahan kita harapkan itu di tps itu kekompakan terjadi seperti yang di gelora bung karno ya sehingga keyakinan saya boleh dikatakan khususnya daerah saya di ntt jelas 03 pasti akan menang,” ujarnya.mengakhiri.wawancara.para jurnalis

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!