Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Wakapolres Priok Dan PJU Hadiri, Pengkajian Implementasi Kebijakan Operasional Polri Tahun 2025″

Avatar photo
59
×

Wakapolres Priok Dan PJU Hadiri, Pengkajian Implementasi Kebijakan Operasional Polri Tahun 2025″

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.Com.Jakarta Utara —
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, menghadiri kegiatan Pengkajian Penjabaran dan Implementasi Kebijakan Polri Bidang Operasional Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Staf Operasi Mabes Polri (Stamaops Polri) pada Kamis (30/10/2025) pukul 13.30 WIB di Aula Wirasatya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri, Polda Metro Jaya, para Kapolres, serta Kasat Opsnal jajaran.
Tim pengkaji dari Stamaops Polri dipimpin oleh Brigjen Pol Marsudianto, S.I.K. selaku Ketua Tim, didampingi Kombes Pol Subiantoro, S.H., S.I.K., M.Si. (Wakil Ketua Tim), serta sejumlah pejabat lainnya: AKBP Bonifasius Prasongko, M.H. (Sekretaris), AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. (Anggota), dan AKBP Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. (Pendamping).

Iklan 300x600

Turut hadir pula Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K., bersama para Kasat, Kapolsek, dan pejabat utama. Dari Polres Metro Jakarta Utara sendiri, tampak hadir Wakapolres AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., beserta jajaran pejabat utama serta para Kapolsek wilayah hukum setempat.

Baca Juga :  Rapat Pemegang Saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk

Rangkaian kegiatan dimulai tepat pukul 13.30 WIB dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan pembukaan, doa bersama, dan sesi foto bersama.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Marsudianto, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi dan kesiapannya dalam mendukung pengkajian kebijakan operasional Polri.
Ia menegaskan pentingnya transformasi Polri di bidang operasional sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Sistem Standar Keberhasilan Operasi Polri.

“Transformasi Polri di bidang operasional saat ini menitikberatkan pada pengembangan fungsi SPKT yang kini bertransformasi menjadi Pamapta, sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik satu pintu yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Brigjen Marsudianto.

Baca Juga :  Suksesi Kepemimpinan Nasional, Lanal Dumai Gelar Upacara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 Bersama Forkopimda Riau

Beliau menjelaskan, Pamapta mencakup berbagai layanan kepolisian seperti penerbitan SKCK, sidik jari, SIM, pembuatan laporan polisi, hingga identifikasi.

“Melalui integrasi layanan Pamapta, diharapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri akan semakin meningkat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pengembangan layanan 110, yang ke depan akan diintegrasikan dengan Command Center, Disdukcapil, dan penyedia CCTV nasional untuk memperkuat sistem deteksi dini gangguan kamtibmas.

Sementara itu, Kombes Pol Subiantoro, S.H., S.I.K., M.Si. selaku Wakil Ketua Tim Pengkaji, memaparkan materi tentang Landasan Kebijakan Polri Bidang Operasional Tahun 2026 serta Analisis dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas, guna memperkuat perencanaan strategis Polri dalam menghadapi tantangan keamanan di tahun mendatang.

Kegiatan pengkajian berjalan dengan lancar, aman, dan tertib hingga pukul 15.05 WIB.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dapat semakin memahami serta mengimplementasikan kebijakan operasional Polri secara efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga :  BPH Migas Minta Badan Usaha Jaga Pasokan dan Kualitas BBM

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan penyamaan persepsi di antara jajaran Polri, guna mewujudkan transformasi operasional yang profesional dan humanis,” ujar AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok

 

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!