Detikdjakarta.com Jakarta, 11 November 2025
Seruan Moral dan Tuntutan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Jabatan, Nilai, Independensi, dan Marwah Akademik Universitas HKBP Nommensen
Melalui surat terbuka ini, saya Fredi Marbun, aktif dalam pergerakan sosial, pemerhati Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), pegiat hak asasi manusia (HAM), serta aktivis anti-intoleransi dan penentang radikalisme, menyampaikan keprihatinan mendalam atas arah kebijakan dan kepemimpinan di lingkungan Universitas HKBP Nommensen (UHN) yang semakin jauh dari nilai-nilai dasar pelayanan dan pendidikan Kristen.
Khususnya, kebijakan melalui Surat Edaran Rektor Nomor 015/SE/R/XI/2025 yang menginstruksikan pelibatan civitas akademika dalam aksi “Tutup TPL” pada tanggal 10 November 2025, menjadi bukti nyata bagaimana lembaga pendidikan tinggi Kristen telah diseret ke dalam arus politik dan kepentingan tertentu.
Kebijakan ini menodai independensi universitas, melemahkan etika akademik, dan mengaburkan tanggung jawab moral pimpinan universitas dan yayasan. Kampus seharusnya menjadi ruang bebas berpikir dan berilmu, bukan alat propaganda, bukan wadah mobilisasi, dan bukan instrumen kepentingan kekuasaan siapa pun.
1.Seruan Moral dan Peringatan Terbuka
Kami menegaskan dengan tegas bahwa Universitas HKBP Nommensen bukan milik pribadi Rektor Dr. Richard A.M. Napitupulu, bukan milik Effendi Simbolon selaku Ketua Yayasan, dan bukan pula berada di bawah kendali penuh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Viktor Tinambunan.
Universitas ini berdiri atas dasar iman, pengabdian, dan perjuangan para pendahulu gereja, termasuk misi luhur Ludwig Ingwer Nommensen, untuk mencerdaskan umat serta melahirkan insan Kristen yang berilmu, berkarakter, dan melayani.
Namun, kini lembaga tersebut terjebak dalam pola kepemimpinan yang lebih mengedepankan kepentingan politik dan kekuasaan daripada nilai akademik dan pelayanan.
Upaya menjadikan universitas sebagai alat perlawanan politik, kendaraan pencitraan, atau instrumen tekanan terhadap pihak tertentu adalah pengkhianatan terhadap semangat pelayanan dan jati diri HKBP.
2.Kritik atas Arah Kepemimpinan dan Etika Akademik
Rektor Dr. Richard A.M. Napitupulu perlu melakukan refleksi mendalam dan pertanggungjawaban moral atas kebijakan yang secara terang melanggar prinsip dasar pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 7, dan 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kampus bukan ruang politik.
Kampus bukan alat kekuasaan.
Kampus adalah benteng moral dan akal sehat umat.
Namun yang lebih memprihatinkan, baik Ephorus HKBP, Rektor, maupun Ketua Yayasan tampak diam dan tak bersuara terhadap berbagai persoalan serius di tubuh gereja, seperti maraknya radikalisme, intoleransi, konflik internal pelayanan, dan penyimpangan etika moral di kalangan rohaniawan.
Ironisnya, ketika gereja menghadapi tantangan iman dan moral, mereka diam dan pasif, tetapi ketika berbicara soal perlawanan terhadap korporasi atau isu politik eksternal, mereka lantang, aktif, dan seolah menjadi juru bicara moral publik.
Sikap seperti ini menunjukkan inkonsistensi kepemimpinan, yang tidak berlandaskan pada nilai pelayanan Kristiani, melainkan pada agenda politik dan pencitraan tertentu.
Kepemimpinan semacam itu tidak hanya merusak marwah akademik, tetapi juga mencederai wibawa HKBP sebagai gereja rakyat.
3.Seruan Moral untuk HKBP dan Lembaga Pendidikan Kristen
HKBP dan seluruh lembaga pendidikannya, termasuk Universitas HKBP Nommensen, harus berdiri di atas prinsip iman, kejujuran, dan tanggung jawab sosial, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan, politik, atau kelompok berkepentingan.
Kami menyerukan kepada seluruh pendeta, jemaat, mahasiswa, dosen, dan masyarakat Kristen agar bersatu menjaga kemurnian nilai pelayanan dan pendidikan Kristen, menolak segala bentuk intervensi politik, korupsi moral, intoleransi, dan radikalisme, baik di tubuh gereja maupun lembaga akademik.
HKBP harus menjadi rumah kejujuran dan pelayanan, bukan arena pertarungan kepentingan.
Universitas HKBP Nommensen harus kembali menjadi rumah ilmu yang netral dan independen, berakar pada semangat iman dan nasionalisme, bukan menjadi panggung kepentingan elit.
4.Tuntutan dan Komitmen Publik
Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Ephorus HKBP Pdt. Dr. Viktor Tinambunan, Rektor Dr. Richard A.M. Napitupulu, dan Ketua Yayasan Effendi Simbolon diminta mundur dari jabatan apabila tidak mampu menjaga independensi dan moralitas lembaga pendidikan HKBP.
2. Rektor dan Ketua Yayasan harus memberikan klarifikasi terbuka dan tertulis kepada civitas akademika serta jemaat HKBP atas dasar kebijakan dan keputusan yang telah menimbulkan kegaduhan publik.
3. Kami mendesak Kemendikbudristek dan BAN-PT untuk melakukan evaluasi independen dan audit tata kelola terhadap Universitas HKBP Nommensen guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip independensi akademik.
4. Bila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, kami akan mendorong langkah hukum dan advokasi publik demi tegaknya nilai kebenaran dan keadilan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan demi menjaga martabat lembaga pendidikan Kristen, kami menyerukan dengan tegas agar Ephorus HKBP, Rektor, dan Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Langkah tersebut adalah bentuk pengorbanan moral dan integritas, bukan kelemahan demi memulihkan kembali kepercayaan publik, menjaga marwah akademik, serta mengembalikan universitas ke jalan yang benar.
Surat terbuka ini adalah suara nurani dan seruan tanggung jawab publik agar Universitas HKBP Nommensen dikembalikan kepada fungsinya sebagai lembaga pendidikan Kristen yang independen, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan.
Universitas HKBP Nommensen bukan milik Ephorus, bukan milik Rektor, bukan milik Ketua Yayasan, dan tidak boleh menjadi alat politik siapa pun.
Universitas ini adalah amanat iman dan akal budi umat, tempat menyalakan cahaya ilmu dan keadilan, bukan tempat membangun kekuasaan atau ambisi pribadi.
Hormat saya,
FREDI MARBUN
Tokoh Pergerakan, Pemerhati HKBP,
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM),
Aktivis Anti-Intoleransi dan Penentang Radikalisme


















