Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Unras Konsorsium Aktivis Konawe Desak Kajari Periksa Dugaan Korupsi Belanja Makan dan Minum Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

399
×

Unras Konsorsium Aktivis Konawe Desak Kajari Periksa Dugaan Korupsi Belanja Makan dan Minum Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

-Konsorsium Aktivis Konawe, Endus dugaan korupsi kegiatan belanja makan minum, jamuan tamu pada

Bagian Umum Sekertariat Daerah kabupaten Konawe

Iklan 300x600

tahun anggaran 2023 tuai sorotan. Kamis, 19/12/2024

 

Ketua Konsorsium Aktivis Konawe, Tasman,S.Pd menyampaikan saat Orasi Damai di kejaksaan negeri Konawe, Aparat Penegak Hukum (APH) harus proaktif menindaklanjuti dugaan korupsi belanja makan minum baik yang dianggarkan di Bagian Umum Sekertariat Daerah kabupaten Konawe

 

Tasman,S.Pd., mengungkapkan, Atas Temuan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah melakukan pemeriksaan kegiatan di Sekertariat Daerah kabupaten Konawe, untuk tahun anggaran dan disana ditemukan Kejanggalan serta potensi Dugaan korupsi lainnya termasuk kegiatan belanja makan minum.

 

Tak Lupa Tasman saat Orasinya, juga mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Konawe, akan Prestasi Kejaksaan negeri Konawe melalui, Kasi Pidsus dalam menerima Reward memberantas Korupsi, dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara, (Sultra).

 

“BPK menemukan Pertanggungjawaban belanja makan dan minuman rapat, jamuan tamu tidak sesuai ketentuan pada Pada Bagian Umum Senilai Umum Setda kabupaten Konawe, senilai 2. 171. 390. 000. 00 yang Tidak Dapat Di Pertanggung Jawabkan Secara Sah Dan Tidak dapat di Yakini Kebenarannya Sebagaimana Ketentuan Perundang-Undangan,

ungkap Tasman

 

Lanjut’ Ketua Konsorsium Aktivis Konawe, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Makan Minum Rumah Tangga, Jamuan Tamu, Rapat Dan Aktivitas Lapangan KDH Selama Tahun Anggaran (TA) 2023 Salah Satunya Di Realisasikan Melalui Penyedia Jasa Katering Inisial “AP” Dimana Proses Pembayarannya Dilakukan Melalui Transaksi Non Tunai Dengan Nilai Transaksi Senilai Rp. 3. 651. 370. 000. 00, Dalam Waktu Kurun Enam Bulan Sejak Bulan Mei hingga Oktober 2023

Baca Juga :  GanjarMahfud untuk Presiden 2024-2029 Jalan Sejahtera Menuju Indonesia Emas 2045

 

Disisi lain, kami temukan Sejumlah Kejanggalan Mulai Dari Kantor Penyedia Jasa Kantor “AP” Yang Terdapat Pada Nota Tagihan Di Ketahui Bahwa Kantor Yang Digunakan Berupa Rumah Pribadi Serta Tidak Terdapat Peralatan Masak Ataupun Dapur Yang Luas.

 

Lebih lanjut” Tasman membeberkan, Nah, Berdasarkan

Keterangan Jasa Katering Inisial “AP” Diketahui Selama Ini Dalam Melayani Pesanan Pemilik Katering Memasak Dirumah Jabatan Bupati Maupun Rumah Pribadi Bupati,

 

Kemudian anehnya, ucap Tasman dengan Nada Kesal Sementara itu Peralatan Masak Di Sewa Dari Orang Lain, ini Kan Aneh Bin Konyol jelasnya.

 

Sementara ditempat yang sama, Irfan, juga dalam Orasinya, menerangkan dengan Nada semangat memberantas Korupsi di kabupaten Konawe, Ucapnya “Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Makan Minum Rumah Tangga, Jamuan Tamu, Rapat Dan Aktivitas Lapangan KDH Selama Tahun Anggaran (TA) 2023 kami menantang Kejaksaan negeri Konawe agar segera memeriksa dan Menetapkan Tersangka jika dugaan korupsi pada kegiatan belanja makan minum, jamuan tamu, itu terbukti.Jelas Mantum HMI.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekda Provinsi Jawa Barat

 

Masi terang Irfan yang juga diketahui sebagai Mantan Ketua Umum HMI cabang Konawe, “temuan BPK terkait dengan masalah Temuan makan minum ini, harus segera dilakukan pemeriksaan kepada yang kami laporkan. Tegasnya.

 

Disisi lain, Pedri Santo Pratama yang juga salah satu Penggiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Konawe, saat orasinya juga menekankan kepada Pihak Kejaksaan negeri Konawe, untuk lebih Tanggap terhadap Pelaku Koruptor.

 

Ia menambahkan, Koruptor di Kabupaten konawe sudah Stadium akhir, yang mana obatnya sudah tidak bisa di sembuhkan, olehnya itu ia berharap agar Pihak Kejaksaan segera memberikan Obat mujarab dalam memberantas Korupsi.

 

ia sudah jelas obatnya itu hanya satu, yaitu, memeriksa dan Menetapkan, tersangka, karena Petunjuk awal terkait dengan dugaan tindak pidananya sudah jelas, Pungkasnya.

 

Kejaksaan Negeri Konawe, menerima aduan dari Konsorsium Aktivis Konawe, melalui’ Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Konawe, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, SH, MH., membenarkan hal tersebut bahwa aduan Teman teman Konsorsium Aktivis Konawe, kami terima setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Aparat Kepolisian namun belum memperolah kejelasan.

 

“Iya benar beberapa pemuda mengatasnamakan Konsorsium Aktivis Konawe mengadu kepada kami. Ini adalah aduan atau somasi pertama setelah sebelumnya somasi juga telah kami dapatkan dari Teman teman Penggiat Anti Korupsi yang terkait ketidaktransparanan pengelolaan uang Negara,” kata Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, SH, MH.,

Baca Juga :  Asah Naluri Tempur, Prajurit KRI Torani-860 Laksanakan Latihan Menembak

 

Kasi Intel Kejari Konawe, menjelaskan sejauh ini pihaknya baru sebatas menerima laporan dan akan mempelajarinya apakah nantinya menjadi kewenangan pada seksi Intel, Pidsus atau Datun.

 

“Kami baru menerima laporan, masuk ke pimpinan dulu, apakah masuk intel, pidsus atau datun. Nanti dilihat disposisi pimpinan,” lanjutnya.

 

Lebih jauh, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, SH, MH., mengatakan dari laporan yang disampaikan Teman teman konsorsium, sebagaimana seharusnya, dan terkait hal itu pihaknya akan melakukan kroscek di lapangan. Terkait siapa terlapornya, ia, mengatakan sejauh ini masih Bagian Umum Sekertariat Daerah kabupaten Konawe, secara umum.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!