Jakarta_ Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segara memanggil Direktur PT. Macika Mada Madana (Kamis 19/12/24)
Sebelumnya PT. Macika Mada Madana yang beroperasi di Kec. Palangga Selatan diduga kerap mengunakan jelan umum sebagai jalan Houling untuk kepentingan pengangkutan ore nikel miliknya
Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid, menyampaikan bahwa perusahaan wajib memiliki jalan Houling sendiri itu bergantung pada beberapa faktor, seperti regulasi yang berlaku, lokasi tambang, serta rencana pengelolaan dan operasional perusahaan
Lanjut Arnol, menjelaskan Pemerintah daerah atau pusat sering mengatur soal jalan hauling melalui aturan lingkungan, keselamatan, atau tata ruang. Oleh sebab itu Bareskrim Mabes Polri harus segera turun tangan akibat kagaduhan dan upaya perlawanan hukum yanh di lakukan PT. Macika Mada Madana
“Diketahui sampai saat ini PT. Macika Mada Madana masi terus mengunakan jalan umum sebagai jalan Houling Perusahan sementara kami menduga ia belum memiliki izin lintas”
Sementara Dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), perusahaan tambang perlu mencantumkan rencana transportasi hasil tambang, termasuk apakah mereka akan membangun jalan hauling sendiri yang memungkinkan perusahaan untuk lebih baik mengontrol debu, kebisingan, dan limbah yang dihasilkan sebelum kemudian adanya pengajuan RKAB milik PT. Macika Mada Madana. Tegas Arnol
Kami akan terus mempresur persoalan ini dan mengawal sampai kemudian Bareskrim Mabes Polri memanggil dan memeriksa Direktur PT. Macika Mada Madana dan juga Dirjen Minerba segera membekukan RKAB serta mencabut IUP PT. Macika Mada. Tutup Arnol