Jakarta – Mahasiswa yang tergabung dari aliansi aktivis sulawesi tenggara-jakarta yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan agung Republik Indonesia berlangsug ricuh. Jum’at, (13/9/2024).
Massa mendesak kejagung agar mencopot kepala kejaksaan tinggi sultra, karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.
Egi Rahman Sukarta, Selaku kordinator aksi Mengatakan ini adalah aksi mosi tidak percaya kepada instansi kejati sultra dalam menangani beberapa kasus besar yang yang sedang bergulir
“Aksi hari ini, itu adalah bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap penegakan hukum di dalam tubuh kejati sultra, karena maraknya kasus yang ditangani kejati sultra hari ini dinilai tidak dapat di tuntaskan”. Ucap Egi rahman
Mulai dari kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP. PT. ANTAM UBPN konut, yang hari ini belum ada titik terang dari penanganan kasus tersebut
Banyak tersangka yang dinilai masih bebas berkeliaran tanpa adanya proses hukum yang diantaranya (aceng, Hery suhaib dan direktur PT.TMM) “. Beber egi kepada awak media.
Lanjutnya, tidak hanya masalah kasus tipikor antam, aliansi aktivis sultra-jakarta juga menyoroti kasus tipikor pembangunan infrastruktur sultra.
“Tidak hanya masalah kasus antam yang kini ditangani kejati sultra, tetapi juga beberapa kasus dugaan korupsi pembangunan infrakstruktur yang kini sedang ditangani kejati yang kami nilai belum terselesaikan”. Terang egi
“Mulai dari kasus tipikor, pembangunan kantor ESDM sultra, asrama haji, jembatan cirauci II, stadion lakidende dan stadion pantai motewe, hingga pembangunan gerbang wisata Kendari-toronipa”. Tambahnya
” Dari banyaknya penangan kasus-kasus yang kini bergulir dimeja hijau kejati sultra itu terkesan diam di tempat dan tak ada kejelasan. Bahkan kajati sultra diduga terkesan bermain mata dengan para pelaku tindak pidana korupsi di sultra”. Sambungnya
Lanjut Egi, Pihaknya menduga adanya main mata antara pihak Kejati sultra dan pelaku tindak pidana korupsi.
“Bagaimana bisa rentetan kasus besar yang kini di tangani pihak kejati sultra tidak mampu terselesaikan dan terkesan stagnan”. Imbuhnya
Di tempat yang sama, Adrian moita, juga selaku penanggung jawab aksi menambahkan “kejati hari ini kami menilai lalai dalam tugasnya, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani proses hukum terhadap tersangka”. Jelasnya
Adrian mengatakan Jika kejaksaan membiarkan seorang tersangka berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sehingga ini menjadi acuan kami sebagai agent of control agar kejagung segera memeriksa kajati sultra, kalau perlu dicopot, agar marwah instansi kejaksaan tidak rusak akibat dari kelalaian okum-okmum yang tidak bertanggung jawab”. Tutupnya.
Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, namun masih belum ada respon.