Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Ungkap Pelaku Curas

Avatar photo
366
×

Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Ungkap Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta –detik Djakarta .com – Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari berhasil menggungkap pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan ( Curas ) di Jl. Mangga Dua raya Rt.03/04 Kel. Pinangsia Kec. Taman sari, Jakarta Barat, Senin ( 04/03/2024).

Kapolsek Metro Taman sari, Kompol.Adhi Wananda, S.Ik.M.Si di dampingi Kanit reskrim, Kompol. Suparmin, SH, MH, Dalam press release mengatakan, ” Kejadian berawal saat Korban inisial HP ( 21) pulang dari belanja membeli kue di pasar senin, Jakarta Pusat. Saat itulah di Jl.Mangga Dua Raya Rt.03/04 Kel.Pinangsia Kec.Tamansari, Jakarta Barat, Korban di cegat
dan dihadang oleh Para Pelaku,” Kata Kapolsek, Senin, (04/03/2024

Iklan 300x600

Lanjut kapolsek, Pelaku melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil Hp korban merek Oppo yang mengakibatkan korban mengalami kerugian HP sebesar Rp. 2.500.000,- dan
mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan kiri.

Baca Juga :  Komandan Lanal Simeulue Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Pada saat anggota menerima laporan dari korban, anggota langsung menuju TKP, dan melakukan penyelidikan, Kemudian dipimpin Kanit Reksrim Kompol Suparmin SH, MH dan Kasubnit IV IPTU SUDRAJAT D STrK, SIK, M.Si,
berhasil mengamankan 4 orang pelaku curas dengan inisial CF, ASH, MJA dan ADR.

” Setelah olah TKP dan lakukan penyelidikan, berhasil mengamankan 4 pelaku dengan tugas dan peran masing- masing,” Kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Nopol BE-2565-NDI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Abu-abu Nopol B-4169-UBD, 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit bergagang kayu, 1 (satu) buah Hoodie warna hitam bertuliskan NASA, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hijau tosca bertuliskan BLACK LINE dan 3 (tiga) buah helm warna hitam.

Baca Juga :  Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Untuk para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Maksimum dua belas tahun
Penjara.

( Rina puspa dewi)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!