Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

TNI AL Beraksi Selamatkan 71 PMI Non Prosedural Dari Jaringan Penyelundupan Melalui Jalur Laut

Avatar photo
116
×

TNI AL Beraksi Selamatkan 71 PMI Non Prosedural Dari Jaringan Penyelundupan Melalui Jalur Laut

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM ,JAKARTA-

TNI AL, Tanjung Balai,- Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan bersama Satgas Intelmar Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang masuk ke Indonesia melalui Perairan Batubara, Sabtu (15/3/2025).

Iklan 300x600

Dalam kapal tersebut, turut ditemukan seorang anak (6 tahun) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Rohingya yang diduga ikut dalam perjalanan illegal dari Malaysia.

Penangkapan tersebut terjadi saat Tim F1QR Lanal TBA melaksanakan patroli dan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang melintas mencurigakan, yang berujung pada aksi pengejaran dan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui merupakan KM. Tanpa Nama GT 07, yang membawa 71 PMI Non Prosedural, termasuk seorang anak perempuan berusia 6 tahun dan seorang WNA Rohingya. Selanjutnya, kapal beserta seluruh penumpangnya dikawal menuju Posal Tanjung Tiram untuk pendataan awal, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan.

Baca Juga :  Rakernas ke-3 KEIND Indonesia di Jakarta

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “F1QR Lanal TBA telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71 PMI Non Prosedural. Diantara mereka, terdapat satu anak serta seorang WNA Rohingya. Saat ini, seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan di Lanal TBA,” ujarnya.

Setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai, para PMI Non Prosedural diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Asahan sesuai prosedur yang berlaku.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!