Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Tingkatkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bidkum Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum

Avatar photo
202
×

Tingkatkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bidkum Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-POLDA METRO JAYA – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto membuka acara Seminar Hukum yang digelar oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya tentang “Penegakan Hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, guna memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia” di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (18/07/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Suyudi mengatakan pada hakekatnya faktor keamanan merupakan kunci keberhasilan dan syarat utama dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Tanpa adanya rasa aman, maka investasi tentunya akan terhambat pembangunan, sumber daya manusia tidak akan berjalan, dan partisipasi masyarakat dalam berkegiatan ekonomi pun akan berkurang.

Iklan 300x600

“Pekerja Indonesia yang merupakan suatu contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi telah menjadi penyumbang devisa terbesar kedua Indonesia, akan tetapi dari kontribusi yang besar tersebut para pekerja migran masih beresiko untuk menjadi korban dari kejahatan perdagangan orang,” kata Brigjen Pol. Suyudi.

Baca Juga :  Danlantamal I Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Ar–Rahman di SMK Hang Tuah Cabang Belawan

Brigjen Pol. Suyudi menegaskan, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO adalah suatu bentuk kejahatan yang mencoreng harkat dan martabat serta melanggar hak asasi manusia. Hal ini merupakan masalah yang serius dan negara, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, dan Bapak Kapolri telah bertekad untuk melindungi para pekerja migran dengan memberantas kegiatan TPPO ini.

“Untuk diketahui oleh para peserta sekalian, Polri telah diamanatkan negara sebagai garda terdepan atau leading sektor dalam penanganan TPPO. Dan selama satu bulan ini, yaitu dari bulan Juni hingga bulan Juli 2023 Polri telah berhasil menindak sejumlah 445 perkara TPPO dan menyelamatkan 2027 korban dimana Polda Metro Jaya berkontribusi dalam penanganan 12 laporan TPPO dengan 14 tersangka dan 55 korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Jawa Tengah Digugat Terkait Warisan di CV Andita Baru

Lebih lanjut Brigjen Pol. Suyudi mengatakan, kedepannya Polda Metro Jaya tetap berkomitmen dan melanjutkan penyelidikan dan pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang.

“Kami menyadari bahwa penindakan Kepolisian di lapangan selalu memerlukan persiapan yang matang, salah satunya adalah kesiapan petugas terkait dengan karakteristik sasaran yang dituju, untuk itu seminar ini diselenggarakan.” jelasnya.

Ia juga berharap dengan adanya seminar ini dapat memberikan pencerahan kepada para peserta mengenai hukum positif dan anatomy crime dari TPPO, modus-modus operandi terbaru, teknis dan taktis di lapangan, pemetaan jaringan, dan mafia human trafficking, sehingga para peserta sekalian memiliki data dan pengetahuan untuk menentukan cara bertindak yang terbaik pada saat dilapangan.

Baca Juga :  Kemampuan Membaca Kunci Generasi Muda Yang Kompetitif

“Saya haturkan terima kasih kepada Nara Sumber yang telah hadir dan berkenan memberikan pandangan serta pengalamannya untuk kemajuan penanganan tindak pidana perdagangan orang, dan semoga ilmu yang kita atau saudara berikan dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi masyarakat Indonesia. Kepada para peserta, Saya minta agar seminar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan mencatat atau berdiskusi, sehingga pemahaman saudara mengenai TPPO dapat semakin utuh.“ tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!