Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMSEPUTAR JAKARTA

Tim Hukum FORKAM Desak Sudin CITATA Bongkar BTS Illegal

555
×

Tim Hukum FORKAM Desak Sudin CITATA Bongkar BTS Illegal

Sebarkan artikel ini
Edi Prastio, SH, MH, CLA
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Tertanggal 02 Mei 2024, Kuasa Hukum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) menghadiri undangan Camat Tambora, Jakarta Barat, untuk membicarakan pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) Illegal yang dibangun oleh PT. Bina Mitra Sehati (BMS), dan menghasilkan kesepakatan pembongkaran Tower tersebut.

Iklan 300x600

Namun, hingga hari ini 03 Juni 2024, Pembongkaran Tower tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak berwenang. Untuk hal tersebut, Kuasa Hukum FORKAM, Edi Prastio, SH, MH, CLA dan Nopi Anwar, SH mendatangi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Jakarta Barat dan Satpol PP Jakarta Barat untuk mempertanyakan hal tersebut.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Danlantamal I Terima Kunjungan Dirpolairud Polda Sumatera Utara

“Kami hari ini mendatangi Dinas CITATA Jakarta Barat dan Satpol PP Jakarta Barat untuk mempertanyakan pelaksanaan pembongkaran tower illegal tersebut, yang sudah 1 bulan ini belum juga dilaksanakan,” Ujar Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum FORKAM.

Sebagaimana dijelaskan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan FORKAM, bahwa via Chatting Whatsapp, Dinas CITATA telah mengeluarkan Surat Pembongkaran tersebut, dan sedang menunggu pencairan dana dalam pelaksanaannya, dimana pihak FORKAM hanya disampaikan via chat saja, tanpa menerima dan atau mengetahui Surat tersebut.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Praperadilan SP3 Tindak Pidana Pemilu, Diduga Para Saksi Pemohon Direkayasa

“Menurut saya, yang seharusnya melakukan pembongkaran bukan Dinas CITATA dan Satpol PP Jakarta Barat yang harus menunggu anggaran lagi dalam pembongkarannya, namun pihak PT. BMS lah yang harus melakukannya, seperti halnya telah berani membangun Tower tersebut tanpa izin, namun tidak bisa melakukan pembongkaran dan atau bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya,” tandas Pengacara Muda yang sedang naik daun ini.

“Hal tersebut berdasarkan telah terbitnya SP1 sampai SPB terbit yang dikeluarkan oleh Sudin CITATA yang dibenarkan oleh Kasudin Heru,” Tambah Edi Prastio, SH, MH, CLA.

Baca Juga :  Kakuwil Lantamal XII Pimpin Upacara Bendera Tujuh Belasan, Bacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Laut

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!