Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAPOLRISEPUTAR JAKARTA

Tim Hukum FORKAM Adukan PT. BMS ke Polres Metro Jakarta Barat

420
×

Tim Hukum FORKAM Adukan PT. BMS ke Polres Metro Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
N. Anwar, SH Serahkan Surat Pengaduan Masayarakat ke Staff SIUM Kapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Juni 2024
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Upaya Pembongkaran Paksa Base Tower Station (BTS) yang dibangun secara illegal oleh PT. BMS di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memasuki babak baru dalam prosesnya.

Iklan 300x600

Pasca Mediasi, Somasi dan Rapat resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat yang diwakili oleh instansi terkait tidak mendapat respon yang baik dari PT. BMS, maka Tim Hukum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Edi Prastio, SH, MH dan N. Anwar, SH, melakukan Pengaduan Masyarakat ke POLRES Metro Jakarta Barat.

Tertanggal 13 Juni 2024, secara resmi, Tim kuasa hukum Yayasan FORKAM melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dengan Nomor Surat : 0158/FORKAM/VI/2024, Perihal : Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Baca Juga :  Danlantamal II Pimpin Serah Terima Jabatan Danlanal Bengkulu

Ditemui oleh awak media, pasca pengaduan tersebut, Kuasa Hukum FORKAM, N. Anwar, SH mengungkapkan bahwa PT. BMS yang melakukan pembangunan Tower BTS Illegal tersebut jelas bertentangan Undang-Undang, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja BAB Ill Tentang Peningkatan Ekosistem lnvestasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 69 J.o Pasal 70 J,o Pasal 71 J.o 74 yang berbunyi :
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, atau Pasal 71.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan /atau
b. pencabutan status badan hukum.

Baca Juga :  Kasdim: Bela Diri Militer Sebagai Sarana Meningkatkan Profesionalisme Keprajuritan

“Hal ini kami lakukan karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi hingga rapat koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat tentang rencana Bongkar Paksa yang akan dilakukan Instansi terkait. Selain melanggar Peraturan Gubernur terkait tentang pembangunan BTS, kami juga meyakini adanya unsur pidana dalam pembangunan tower illegal tersebut, karena tidak memiliki izin, maka kami melakukan pengaduan masyarakat ke pihak kepolisian” tegas N. Anwar, SH.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Hukum Yayasan FORKAM,” timpal Edi Prastio, SH, MH.

Baca Juga :  Koko Gemoy; PSI sangat menghargai usaha yang dilakukan KPU

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!