Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Tim Gabungan Satgas Ops Intelmar Armada I Wilayah Tanjung Balai Asahan dan F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural dan Narkotika

Avatar photo
115
×

Tim Gabungan Satgas Ops Intelmar Armada I Wilayah Tanjung Balai Asahan dan F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural dan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

TNI AL, Tanjung Balai, detik Djakarta.com – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Narkotika di Perairan Selat Malaka, tepatnya diarah timur Pulau Salah Nama. Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil menangkap kapal kayu KM Alif GT 10 yang membawa 26 PMI Non Prosedural, seorang anak berusia 4 tahun, serta nakhoda dan 2 anak buah kapal (ABK). Selain itu, Tim juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 544 Gram (bruto) yang disembunyikan didalam tas kecil yang berada di haluan kapal tersebut, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :  Dugaan Praktik Politik Uang oleh Paslon Nomor Urut 1, Yusran Akbar dan Samsul Ibrahim (YASAM), Memicu Protes

Dalam konfrensi pers tersebut, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha didampingi Forkopimda Tanjungbalai mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima melalui jaringan agen di lapangan mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Perairan Pulau Salah Nama, Kabupaten Batu Bara. Setelah menerima laporan, Tim Gabungan langsung melaksanakan patroli dan menemukan kapal kayu KM Alif GT 10 yang sedang berlayar dengan muatan mencurigakan. Mengingat kondisi cuaca buruk dan gelombang besar, kapal beserta penumpang dibawa ke Posal Bagan Asahan, kemudian dilanjutkan ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di Mako Lanal TBA, petugas menemukan sebuah tas kecil yang berisi narkotika jenis sabu sekitar 544 gram, bersama barang-barang lain seperti minyak rambut, parfum, dan minuman serbuk sacet collagen. Hasil pengecekan BNNK Tanjungbalai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika. Temuan narkotika dan PMI Non Prosedural akan diserahkan kepada pihak BNNK untuk pendalaman lebih lanjut.

Iklan 300x600

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pemerintah dan TNI Angkatan Laut dalam memerangi penyelundupan, menjaga keamanan perairan Indonesia, serta memberantas praktik perdagangan manusia dan narkotika yang merugikan negara.

Baca Juga :  Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan" Kata Ketua Hakim

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!