Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Terungkap Sering Bobol Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, PT Mega Central Finance Dilaporkan Ke Menteri Purbaya

Avatar photo
23
×

Terungkap Sering Bobol Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, PT Mega Central Finance Dilaporkan Ke Menteri Purbaya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIK DJAKARTA. COM –
PT Mega Central Finance (MCF) yang beralamat di Gedung Wisma 76 Lt. 12. Jalan Letjen. S. Parman Kav. 76,, RT.4/RW.3, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, terungkap telah dengan sengaja melakukan dugaan pembobolan data nasabah untuk tujuan pengajuan kredit fiktif demi keuntungan perusahaan yang melanggar hukum, dilaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Amanda Pratama, salah seorang mantan nasabah PT Mega Central Finance (MCF), melalui Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), mengungkapkan, dirinya kaget begitu mengetahui adanya penguasaan akun dan data-data pribadinya di PT Mega Central Finance (MCF), yang disalahgunakan oleh pihak PT Mega Central Finance (MCF) untuk pengajuan kredit fiktif untuk atas nama orang lain.

“Saudara Amanda Pratama kaget mengetahui adanya pembobolan data pribadinya yang dimanfaatkan oleh pihak PT Mega Central Finance (MCF) untuk pengajuan kredit fiktif atas nama orang lain. Setelah kami telusuri dan kami temukan bukti-bukti kuat, kami mendapati bahwa PT Mega Central Finance (MCF) telah dengan sengaja secara sistematis melakukan pelanggaran hukum terhadap nasabah. Karena itu, kami akan melaporkan temuan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), Hardius Karo Karo, SH., kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Iklan 300x600

Selain akan melaporkan temuan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lanjut Hardius Karo Karo, pihaknya juga akan segera melaporkan persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia, dan pihak-pihak lainnya yang memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas persoalan seperti ini.

Baca Juga :  Dalam menjalin Silahturahmi Dewan Kota dan masyarakat mengadakan Buka Bersama

“Dan ternyata, praktik gelap seperti ini sudah terjadi dan sering dilakukan oleh pihak PT Mega Central Finance (MCF). Klien kami, Amanda Pratama, telah sangat amat dirugikan secara materil dan immaterial, serta adanya dugaan pencemaran nama baik karena namanya dan nama istrinya tersangkut pada System BI Checking sebagai orang-orang bermasalah,” beber Hardius Karo Karo.

Awalnya, lanjut Hardius Karo Karo, Amanda Pratama yang selama ini merasa tidak ada persoalan kredit atau peminjaman di mana pun, pada awal bulan Oktober 2025 ini melakukan pengajuan pinjaman kepada CIMB Niaga untuk permodalan usaha yang sedang dirintisnya.

Betapa kagetnya Amanda Pratama, ketika pengajuan peminjamannya itu ditolak oleh pihak PT CIMB Niaga. Dengan alasan, ditemukan bahwa nama Amanda Pratama dan istrinya, bermasalah karena masih tersangkut dengan kredit kendaraan yang bermasalah di PT Mega Central Finance (MCF).

Padahal, dijelaskan Hardius Karo Karo, Amanda Pratama tidak pernah bermasalah. Pada tahun 2018, Amanda Pratama mengajukan pinjaman untuk mobil bekas ke PT Mega Central Finance (MCF). Namun karena masa Covid-19, pada tahun 2021, Amanda Pratama mengembalikan dan melunasi semua kewajibanya di PT Mega Central Finance (MCF).

Baca Juga :  Laporan Ahli Waris Tas Pr Gasing Ke Pj Gubernur DKI Terkait Penyerobotan Dan Rekayasa Data Tanah Nya

“Sama sekali tidak ada masalah pada klien kami Amanda Pratama,” ujar Hardius Karo Karo.

Nah, setelah Amanda Pratama mengajukan peminjaman modal usaha ke CIMB Niaga pada Oktober 2025, barulah terungkap bahwa nama Amanda Pratama dan istrinya kok bermasalah di PT Mega Central Finance (MCF).

Kemudian, Amanda Pratama juga dicatatkan oleh pihak PT Mega Central Finance (MCF) baru melunasi semua kewajibannya pada tahun 2024.

“Padahal semuanya sudah beres di tahun 2022,” ujar Hardius Karo Karo.

Yang lebih aneh lagi, lanjutnya, ada akun dengan menggunakan data-data pribadi milik Amanda Pratama, yang melakukan pengajuan kredit di PT Mega Central Finance (MCF) sejak 2024 atas nama Joenni.

“Padahal Amanda Pratama tidak pernah lagi mengajukan kredit ke PT Mega Central Finance (MCF). Dan klien kami tidak tahu siapa Joenni tersebut, dan untuk urusan apa dia mengajukan kredit,” ujar Hardius Karo Karo.

Ketika persoalan ini dimintakan konfirmasi kepada pihak PT Mega Central Finance (MCF) yakni melalui Customer Care Mega Central Finance, Santo Lusianus, menyampaikan bahwa pihaknya mengakui adanya kesalahan dalam input data yang akan segera diperbaiki.

“Kami akan menindaklanjuti SLIK atas nama Amanda Pratama. Perlu kami sampaikan, PT Mega Central Finance (MCF) tidak ada kepentingan untuk menyalahgunakan data pribadi milik Amanda Pratama,” ujar Santo Lusius dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Membangun Demokrasi Berkualitas Melalui Sistem Politik, Lembaga Negara, dan Kesadaran Kewarganegaraan

Namun, hingga kini, belum ada niat baik dari PT Mega Central Finance (MCF) untuk mengungkap dan mengusut persoalan ini. Pihak PT Mega Central Finance (MCF) pun tidak berkenan bertanggung jawab atas penyalahgunaan data pribadi Amanda Pratama.

Hardius Karo Karo menyampaikan, dalam prosedur pengajuan pinjaman atau kredit, selalu dilakukan dengan sangat hat-hati dan selalu melakukan konfirmasi berulang kali, hingga mendapat persetujuan dari pihak pejabat tinggi di PT Mega Central Finance (MCF).

Karena itu, sangat tidak masuk akal jawaban pihak PT Mega Central Finance (MCF) yang menyebut tidak ada kepentingan untuk menyalahgunakan data pribadi milik Amanda Pratama.

“Kami akan melaporkan PT Mega Central Finance (MCF), atas dugaan pembobolan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, dan Pidana,” tutur Hardius Karo Karo.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon lanjutan dari pihak PT Mega Central Finance (MCF) .

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!