Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Terkait Dugaan Perzinahan Oknum Komisioner KPU Sultra, GPM dan KAJI Resmi Laporkan ke DKPP RI

370
×

Terkait Dugaan Perzinahan Oknum Komisioner KPU Sultra, GPM dan KAJI Resmi Laporkan ke DKPP RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Koalisi dua Lembaga yakni Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) dan Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI Indonesia) resmi melaporkan kasus dugaan Perzinahan/Perselingkuhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Kamis, (16/01/2025).

 

Iklan 300x600

Kasus tersebut diduga dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sulawesi tenggara inisial ‘AM’ bersama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Asal Kota Raha.

 

Dalam laporannya, Salfin Tebara, Ketua GPM Sultra mengatakan dugaan pelanggaran ini mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, dan diduga telah melanggar hukum.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Bandung Gerebeg Home Industri Sabu

 

“Kami telah laporkan dugaan ini ke DKPP RI, Sebagai pejabat publik, AM seharusnya menjaga integritas dan profesionalitas. Dugaan hubungan tidak etis ini adalah jelas pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi KPU”, tegas Salfin dalam pernyataan resminya. Kamis, (16/1/2025).

 

Ia menyebutkan, Aduan tersebut bertujuan mendesak DKPP segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum oleh AM.

 

“Kami meminta DKPP untuk segera menindaklanjuti laporan kami, Dugaan ini harus diselidiki secara transparan. Jika terbukti bersalah, AM harus diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah KPU,” tambah Salfin.

Baca Juga :  Pengukuhan KPM Bone DKI JAKARTA

 

Akbar Rasyid, ketua KAJI Indonesia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum tersebut belum sampai ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sehingga pihaknya berinisiatif membuat laporan aduan ke DKPP RI.

 

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pejabat yang berintegritas di tubuh KPU provinsi itu sendiri,” tambah Akbar Rasyid.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red)

Baca Juga :  USAI MELAKUKAN AKSI UNJUK RASA, DPD LSM LIRA KONAWE MELAPORKAN PIHAK PEMBIAYAAN ADIRA KE POLRES KONAWE.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!