Jakarta || Koalisi dua Lembaga yakni Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) dan Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI Indonesia) resmi melaporkan kasus dugaan Perzinahan/Perselingkuhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Kamis, (16/01/2025).
Kasus tersebut diduga dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sulawesi tenggara inisial ‘AM’ bersama Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Asal Kota Raha.
Dalam laporannya, Salfin Tebara, Ketua GPM Sultra mengatakan dugaan pelanggaran ini mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, dan diduga telah melanggar hukum.
“Kami telah laporkan dugaan ini ke DKPP RI, Sebagai pejabat publik, AM seharusnya menjaga integritas dan profesionalitas. Dugaan hubungan tidak etis ini adalah jelas pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi KPU”, tegas Salfin dalam pernyataan resminya. Kamis, (16/1/2025).
Ia menyebutkan, Aduan tersebut bertujuan mendesak DKPP segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum oleh AM.
“Kami meminta DKPP untuk segera menindaklanjuti laporan kami, Dugaan ini harus diselidiki secara transparan. Jika terbukti bersalah, AM harus diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah KPU,” tambah Salfin.
Akbar Rasyid, ketua KAJI Indonesia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum tersebut belum sampai ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sehingga pihaknya berinisiatif membuat laporan aduan ke DKPP RI.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pejabat yang berintegritas di tubuh KPU provinsi itu sendiri,” tambah Akbar Rasyid.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red)