Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITAEKONOMINASIONALSEPUTAR JAKARTA

Temui Jalan Buntu, Meski Sudah Inkrah, Kemenkeu Tunjuk Kementerian ATR/BPN

422
×

Temui Jalan Buntu, Meski Sudah Inkrah, Kemenkeu Tunjuk Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Perjalanan panjang para ahli Waris Alm. Moaro Kembali menemui jalan buntu atas ganti rugi tanah eks Eigendom Verponding No.7267 yang terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, meski Pemerintah melalui Menkopolhukam melalui surat No. B-1777/HK.02.01/06/2023, tertanggal 9 Juni 2023 telah meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel tanggal 14 November 2002 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 245/Pdt/2003/PT. DKI tanggal 11 September 2003 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/Pdt/2004 tanggal 25 Oktober 2005 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 64-PK/PDT/2007.

Iklan 300x600

Demikian dikatakan Ardiyanto Hafidz, Ketua Indonesia Anti Corruption Society (IACS) yang juga sebagai paralegal juga di kantor hukum Wahjoe A Setiadi.

“pada Rabu, 09 Agustus 2023 lalu, Wahjoe A Setiadi (kuasa hukum ahli waris), Haji Anshory (ketua ahli waris) dan tim, mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan ditemui oleh Pangihutan Siagian, SH, Legal Officer Kementerian Keuangan. Dalam diskusi tersebut kami tidak menemui titik terang terkait siapa yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, karena dianggap yang bertanggungjawab atas Pelaksanaan Keputusan tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kemenkeu tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan keputusan tersebut, dan hanya berkewajiban membayarkan, jika Kementerian ATR/BPN dapat menganggarkan putusan tersebut.” Paparnya.

Baca Juga :  Jalih Pitoeng Ungkap Hal Ini di Festival Budaya Betawi di Petukangan Utara

“Seharusnya Pelaksana Putusan tersebut adalah Kementerian ATR/BPN, dimana Kementerian ATR/BPN yang menganggarkan dana tersebut, dan kami yang akan membayarkannya kepada Ahli Waris” Tutur Pangihutan Siagian, SH Kepada Wahyoe A. Setiadi, SH dan Tim.

Lebih lanjut Ardiyanto memaparkan bahwa sebelumnya pada Jum,at, 23 Juni 2023, Law Firm RM. Wahjoe A Setiadi & Partners mendatangi Kemenkeu untuk menanyakan tindak lanjut dari Surat Menkopolhukam, namun ternyata surat tersebut belum tersampaikan kepada Kemenkeu. Pada Senin, 26 Juni 2023 tim mendatangi Kemenkopolhukkam RI, untuk melakukan klarifikasi atas surat yang belum sampai di Kantor Kemenkeu.

Baca Juga :  Prajurit Lanal Simeulue Laksanakan Garjas Samapta Rutin Tahun 2025

“ternyata surat tersebut belum dikirim ke Kemenkeu dengan alasan kelalaian Staf Kemenkopolhukkam RI.” Jelasnya.

Selanjutnya pada Senin, 03 Juli 2023 Tim kembali mendatangi Kemenkeu untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari Surat tersebut, namun dari pihak Humas Kemenkeu RI menyampaikan bahwa Surat tersebut telah disampaikan kepada Bidang Advokasi Kemenkeu.
Hingga pada Senin, 10, 17, 24 Juli 2023 Tim kembali mendatangi Kemenkeu untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari Surat tersebut dan mendapatkan jawaban bahwa Surat tersebut masih berada di Bidang Advokasi Kemenkeu RI, dan belum ada tanggapan.

Menurut Ardiyanto pernyataan Mahfud, MD selaku Menkopolhukam dengan tegas menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menugaskan Mahfud, MD untuk mengkoordinir pembayaran Hutang Pemerintah terhadap Rakyat berdasarkan Keputusan yang sudah Inkrah.

Baca Juga :  Warga Tanjung Sari Pertanyakan Surat Ke Presiden yang tidak pernah ditanggapi

“sebelumnya permasalahan hukum ahli waris ini sudah diverifikasi oleh Menkopolhukkam, Ombudsman dan Komnas HAM, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel tanggal 14 November 2002 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 245/Pdt/2003/PT. DKI tanggal 11 September 2003, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/Pdt/2004 tanggal 25 Oktober 2005, Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 64-PK/PDT/2007, mengenai Pembayaran Ganti Rugi Hutang Negara Kepada Rakyat.” Pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!