Jakarta- Tanggapi pernyataan kapolres Kolaka, ketua IMPPH sebut itu bentuk kepanikan terkait aduan dugaan keterlibatan kapolres Kolaka dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi tenggara. Kamis, (26/09/2024).
Hal itu berdasarkan saat IMPPH gelar aksi unjuk rasa tepatnya hari Selasa 24/09/2024 atas dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal dengan dugaan dana kordinasi masuk ke tubuh Polres Kolaka
Egit Setiawan selaku ketua umum Ikatan Mahasiswa Pemerhati Penegakan Hukum (IMPPH) menyebut hal tersebut adalah bentuk kepanikan.
“Terkait bantahan kapolres Kolaka, saya menyebut itu adalah bentuk kepanikan, itu isinya dugaan yang kami sampaikan beberapa hari yang lalu. Jika itu dianggap aduan maka akan dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Kolaka, serta keterbukaan informasi itu perlu”, Ungkapnya
Ia juga mengatakan bahwa maksud dari aduan pihaknya ialah meminta rekomendasi mabes polri guna memerintahkan Kapolres Kolaka untuk memeriksa Izin pertambangan yang dimaksud
“Dugaan yang kami maksudkan itu iyalah pertambangan yang kami duga ilegal antara lain PT. Akar Mas Internasional (AMI), PT. Surya Lintas Gemilang (SLG), dan PD. Aneka Usaha Kolaka, yang berada di wilayah Hukum Kapolres Kolaka Itu sendiri”, Lanjutnya saat di konfirmasi sambungan via telpon (26/09).
Egit Setiawan juga mengatakan ketiga perusahaan yang disebutkan diduga tidak mengantongi RKAB terbaru yang di peroleh dari Kementerian ESDM.
“Dari tiga perusahaan yang saya sebutkan tadi, Kedua Perusahaan yakni PT. AMI, PT. SLG itu kami duga telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi rencana kerja dan angaran biaya (RKAB), yang dimana PD. Aneka usaha Kolaka diduga berperan sebagai penyedia dokumen (Dokter) dalam penjualan nikel ilegal.” Pungkasnya
Lebih lanjut ia mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Kolaka.
“Disini kami mempertanyakan perhatian aparat penegak hukum yang di berada Sulawesi tenggara khususnya kapolres Kolaka, namun melihat dari pemberitaan yang di sampaikan kapolres Kolaka pada konferensi persnya, dengan menyampaikan bahwa sejauh ini belum di temukan aktivitas perusahaan yang melawan hukum, tentunya hal tersebut memicu munculnya pikiran skeptis kami terhadap kapolres Kolaka, atau lebih tepatnya kami duga kapolres Kolaka telah melakukan kongkalikong terhadap para penambang yang diduga ilegal di Kolaka.” Sambungnya
Mahasiswa Sultra itu juga ini menambahkan, jika pihaknya akan kembali mengelar aksi unjuk rasa yang kedua.
“Senin tepatnya 30 September kami akan kembali mengelar aksi unjuk rasa untuk meminta kadiv Propam Mabes Polri untuk memberikan sangsi tegas berupa pencopotan kapolres Kolaka atas dugaan adanya konspirasi antara Kapolres Kolaka dan para penambang ilegal yang berada di wilayah hukumnya”. Tutupnya
Sampai saat wartawan media detidjakarta.com melakukan konfirmasi terkait aksi yang dilakukan IMPPH melalui sambungan whatsapp, Kapolres Kolaka enggan memberikan tanggapan
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.