Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Tanggapi Pernyataan Kapolres Kolaka Soal Dugaan Dana kordinasi tambang Ilegal, Ketua IMPPH : Itu Bentuk Kepanikan

245
×

Tanggapi Pernyataan Kapolres Kolaka Soal Dugaan Dana kordinasi tambang Ilegal, Ketua IMPPH : Itu Bentuk Kepanikan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta- Tanggapi pernyataan kapolres Kolaka, ketua IMPPH sebut itu bentuk kepanikan terkait aduan dugaan keterlibatan kapolres Kolaka dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, provinsi Sulawesi tenggara. Kamis, (26/09/2024).

Hal itu berdasarkan saat IMPPH gelar aksi unjuk rasa tepatnya hari Selasa 24/09/2024 atas dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal dengan dugaan dana kordinasi masuk ke tubuh Polres Kolaka

Iklan 300x600

Egit Setiawan selaku ketua umum Ikatan Mahasiswa Pemerhati Penegakan Hukum (IMPPH) menyebut hal tersebut adalah bentuk kepanikan.

“Terkait bantahan kapolres Kolaka, saya menyebut itu adalah bentuk kepanikan, itu isinya dugaan yang kami sampaikan beberapa hari yang lalu. Jika itu dianggap aduan maka akan dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Kolaka, serta keterbukaan informasi itu perlu”, Ungkapnya

Ia juga mengatakan bahwa maksud dari aduan pihaknya ialah meminta rekomendasi mabes polri guna memerintahkan Kapolres Kolaka untuk memeriksa Izin pertambangan yang dimaksud

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar Dandim Bersama Kapolres Tinjau Gudang Logistik KPU

“Dugaan yang kami maksudkan itu iyalah pertambangan yang kami duga ilegal antara lain PT. Akar Mas Internasional (AMI), PT. Surya Lintas Gemilang (SLG), dan PD. Aneka Usaha Kolaka, yang berada di wilayah Hukum Kapolres Kolaka Itu sendiri”, Lanjutnya saat di konfirmasi sambungan via telpon (26/09).

Egit Setiawan juga mengatakan ketiga perusahaan yang disebutkan diduga tidak mengantongi RKAB terbaru yang di peroleh dari Kementerian ESDM.

“Dari tiga perusahaan yang saya sebutkan tadi, Kedua Perusahaan yakni PT. AMI, PT. SLG itu kami duga telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi rencana kerja dan angaran biaya (RKAB), yang dimana PD. Aneka usaha Kolaka diduga berperan sebagai penyedia dokumen (Dokter) dalam penjualan nikel ilegal.” Pungkasnya

Baca Juga :  Kakuwil Lantamal I Pimpin Upacara Bendera 17-an 

Lebih lanjut ia mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Kolaka.

“Disini kami mempertanyakan perhatian aparat penegak hukum yang di berada Sulawesi tenggara khususnya kapolres Kolaka, namun melihat dari pemberitaan yang di sampaikan kapolres Kolaka pada konferensi persnya, dengan menyampaikan bahwa sejauh ini belum di temukan aktivitas perusahaan yang melawan hukum, tentunya hal tersebut memicu munculnya pikiran skeptis kami terhadap kapolres Kolaka, atau lebih tepatnya kami duga kapolres Kolaka telah melakukan kongkalikong terhadap para penambang yang diduga ilegal di Kolaka.” Sambungnya

Mahasiswa Sultra itu juga ini menambahkan, jika pihaknya akan kembali mengelar aksi unjuk rasa yang kedua.

“Senin tepatnya 30 September kami akan kembali mengelar aksi unjuk rasa untuk meminta kadiv Propam Mabes Polri untuk memberikan sangsi tegas berupa pencopotan kapolres Kolaka atas dugaan adanya konspirasi antara Kapolres Kolaka dan para penambang ilegal yang berada di wilayah hukumnya”. Tutupnya

Baca Juga :  Patroli Polsek Metro Gambir Amankan Situasi di Jl. KH. Hasyim Asari

Sampai saat wartawan media detidjakarta.com melakukan konfirmasi terkait aksi yang dilakukan IMPPH melalui sambungan whatsapp, Kapolres Kolaka enggan memberikan tanggapan

Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!