Konawe Utara, 11 Juni 2025 – Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni PT Apollo Nickel Indonesia (PT ANI), PT. Bosowa Mining, PT. Bumi Karya Utama (PT. BKU) dan PT. Bumi Konawe Mineral (PT. BKM), menjadi sorotan publik setelah masuk dalam daftar perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Informasi ini secara resmi dirilis oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra), Aksan Setiawan, menyesalkan sikap tidak kooperatif kedua perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan seharusnya menunjukkan rasa terima kasih kepada pemerintah dengan cara menunaikan kewajibannya, yakni membayar pajak.
“Sudah diberi izin RKAB, seharusnya bersyukur dan menunjukkan itikad baik kepada pemerintah. Bukan malah bersikap abai dan meremehkan kewajiban membayar pajak,” tegas Aksan.
Aksan bahkan mengeluarkan pernyataan keras berupa ultimatum kepada PT ANI, PT. Bosowa Mining, PT. BKU dan PT BKM.
“Jika tidak mau bayar pajak, silakan angkat kaki dari kampung kami, dari Bumi Anoa Sulawesi Tenggara ini,” ucapnya.
Selain itu, Direktur Eksekutif JATI Sultra Enggi Indra Syahputra juga mengkritisi sikap abai dua perusahaan tersebut terhadap kewajiban pajak. Pasalanya, bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga mencederai tata kelola yang sehat dalam dunia usaha
“Perusahaan seperti ini merusak tatanan. Kewajiban tidak ditunaikan, malah seolah-olah kebal hukum. Apakah mereka punya bekingan kuat sehingga merasa tidak perlu taat aturan?” katanya dengan nada mempertanyakan.
Lebih lanjut, Enggi menyampaikan bahwa PT. Apollo Nickel Indonesia, PT. Bumi Konawe Mineral, PT. Bumi Karya Utama, serta PT. Bosowa Mining merupakan empat perusahaan tambang yang saat ini sedang gencarnya melakukan operasi produksi dengan kuota RKAB cukup besar namun enggan bayar pajak
“Jadi empat perusahaan tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan operasi produksi dengan Kuota RKAB cukup besar yang berbeda-beda tiap perusahaan. Anehnya, perusahaan-perusahaan tersebut lalai dalam tanggung jawab membayar pajak”, ungkap Enggi
Enggi juga menjelaskan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam menindak perusahaan-perusahan nakal yang abai dalam tanggungjawabnya dalam hal ini soal pajak perusahaan
Dalam rilis sebelumnya salah satu pejabat Dispenda Sultra menyatakan bahwa tidak adanya tindakan tegas dan sanski berat terhadap perusahaan yang tak patuh pajak sehingga mengabaikan kewajiban sementara perusahaan tersebut sedang leluasa mengeruk hasil Bumi Anoa
“Ini yang perlu kita presur, empat perusahaan ini sudah tidak bayar pajak tapi leluasa mengeruk hasil bumi, kalau pemerintah hanya memberikan peringatan secara administratif maka kami bertekad untuk melakukan aksi demonstrasi untuk memastikan empat perusahaan tersebut mendapatkan sanski berat”, Tegas Enggi
Terakhir, masing-masing perwakilan dari Lembaga JATI dan Garpem Sultra akan menjadwalkan aksi unjuk rasa ke beberapa istansi terkait untuk mempresur empat perusahaan tersebut
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi, empat perusahaan ini harus mendapatkan sanksi berat entah itu pemberhentian aktivitas bahkan pembekuan RKAB dalam hal ini jangan dulu ada aktivitas sebelum kewajiban pajak diselesaikan”, tutup Enggi