Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Tak Patuh Pajak PT. Apollo, PT. Bosowa Mining, PT. BKM dan PT. BKU Disorot Koalisi Pemerhati Pertambangan

181
×

Tak Patuh Pajak PT. Apollo, PT. Bosowa Mining, PT. BKM dan PT. BKU Disorot Koalisi Pemerhati Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konawe Utara, 11 Juni 2025 – Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni PT Apollo Nickel Indonesia (PT ANI), PT. Bosowa Mining, PT. Bumi Karya Utama (PT. BKU) dan PT. Bumi Konawe Mineral (PT. BKM), menjadi sorotan publik setelah masuk dalam daftar perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Informasi ini secara resmi dirilis oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra), Aksan Setiawan, menyesalkan sikap tidak kooperatif kedua perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan seharusnya menunjukkan rasa terima kasih kepada pemerintah dengan cara menunaikan kewajibannya, yakni membayar pajak.

Iklan 300x600

“Sudah diberi izin RKAB, seharusnya bersyukur dan menunjukkan itikad baik kepada pemerintah. Bukan malah bersikap abai dan meremehkan kewajiban membayar pajak,” tegas Aksan.

Baca Juga :  BRI KC Jakarta S.Parman Menyerahkan Laptop Kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes (PHS)

Aksan bahkan mengeluarkan pernyataan keras berupa ultimatum kepada PT ANI, PT. Bosowa Mining, PT. BKU dan PT BKM.

“Jika tidak mau bayar pajak, silakan angkat kaki dari kampung kami, dari Bumi Anoa Sulawesi Tenggara ini,” ucapnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif JATI Sultra Enggi Indra Syahputra juga mengkritisi sikap abai dua perusahaan tersebut terhadap kewajiban pajak. Pasalanya, bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga mencederai tata kelola yang sehat dalam dunia usaha

“Perusahaan seperti ini merusak tatanan. Kewajiban tidak ditunaikan, malah seolah-olah kebal hukum. Apakah mereka punya bekingan kuat sehingga merasa tidak perlu taat aturan?” katanya dengan nada mempertanyakan.

Lebih lanjut, Enggi menyampaikan bahwa PT. Apollo Nickel Indonesia, PT. Bumi Konawe Mineral, PT. Bumi Karya Utama, serta PT. Bosowa Mining merupakan empat perusahaan tambang yang saat ini sedang gencarnya melakukan operasi produksi dengan kuota RKAB cukup besar namun enggan bayar pajak

Baca Juga :  Budi Priyanto Dkk laporkan MH Ke Mapolda Sumut, Terkait Penyerobotan Lahan

“Jadi empat perusahaan tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan operasi produksi dengan Kuota RKAB cukup besar yang berbeda-beda tiap perusahaan. Anehnya, perusahaan-perusahaan tersebut lalai dalam tanggung jawab membayar pajak”, ungkap Enggi

Enggi juga menjelaskan bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam menindak perusahaan-perusahan nakal yang abai dalam tanggungjawabnya dalam hal ini soal pajak perusahaan
Dalam rilis sebelumnya salah satu pejabat Dispenda Sultra menyatakan bahwa tidak adanya tindakan tegas dan sanski berat terhadap perusahaan yang tak patuh pajak sehingga mengabaikan kewajiban sementara perusahaan tersebut sedang leluasa mengeruk hasil Bumi Anoa

“Ini yang perlu kita presur, empat perusahaan ini sudah tidak bayar pajak tapi leluasa mengeruk hasil bumi, kalau pemerintah hanya memberikan peringatan secara administratif maka kami bertekad untuk melakukan aksi demonstrasi untuk memastikan empat perusahaan tersebut mendapatkan sanski berat”, Tegas Enggi

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Penutupan MTQH Ke XIV Yang Dihadiri Ustads H. Abdul Somad

Terakhir, masing-masing perwakilan dari Lembaga JATI dan Garpem Sultra akan menjadwalkan aksi unjuk rasa ke beberapa istansi terkait untuk mempresur empat perusahaan tersebut

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi, empat perusahaan ini harus mendapatkan sanksi berat entah itu pemberhentian aktivitas bahkan pembekuan RKAB dalam hal ini jangan dulu ada aktivitas sebelum kewajiban pajak diselesaikan”, tutup Enggi

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!