Detikdjakarta.com, 2 Juli 2025 – Konsorsium Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra Kembali desak Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau Hal ini di di sebabkan dugaan kekerasan hingga penganiayaan yang di lakukan kalapas kelas II Bau-Bau terhadap warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas Kelas II Bau-Bau.
Jendral lapangan Eko Rama menegaskan sekaligus Ketua Umum Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA) Bahwa pihaknya akan terus mengawal Kasus dugaan Kekerasan dan Penganiayaan yang di lakukan oleh kalapas kelas II Bau-Bau
” Apakah harus ada korban jiwa ? Agar Ditjenpas Mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau , kami akan terus mengawal Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan ini sampai kapalas kelas II Bau-Bau di copot.”
Undang undang permasyarakatan nomor 22 tahun 2022 yang menggantikan undang undang nomor 12 tahun 1995 menitib beratkan pada reintegrasi, sosial keadilan, restoratif, serta pelayanan dan bimbingan komprehensif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Aksan setiawan selaku ketua Umum Garda Pemuda Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa dugaan kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh kalapas kelas II Bau-Bau bukan kali ini saja terjadi dugaan bahwa semasa menjabat di lapas Makasar beliau pernah di duga membunuh 2 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
” Kalapas Bau-Bau ini kami liat sangat arogan, dia tak pandang bulu, bahwakami sempat mendapat informasi dan kami sudah mempunyai bukti percakapan bahwa beliau semasa menjabat di lapas di kota Makassar pernah melakukan dugaan pembunuhan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan di lapas tersebut, yang sudah jelas melanggar hukum daripada undang undang nomor 22 tahun 2022, lapas harusnya menciptakan sistem permasyarakatan yang lebih efektif, humanis berorientasi pada hak Nara pidana, bukan di siksa apalagi sampai di bunuh.”
Konsorsium HAM Sultra yang tergabung dari beberapa lembaga
Mengharapkan kepada Ditjenpas sebelum adanya korban jiwa sesegera mungkin untuk melakukan pencopotan terhadap kalapas kelas II Bau-Bau.
” Sebelum ada korban jiwa, sebelum terlambat,
Kami berharap bahwa Ditjenpas segera mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau, kalau hal ini tidak di segera dilakukan pencopot maka kami akan siap gerduk kanwil kemenkumham dan di Ditjenpas Sulawesi Tenggara.”
Tutup Eko Rama.