Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Tak manusiawi, Konsorsium HAM Sultra Desak Ditjenpas Mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau

369
×

Tak manusiawi, Konsorsium HAM Sultra Desak Ditjenpas Mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com, 2 Juli 2025 – Konsorsium Hak Asasi Manusia (HAM) Sultra Kembali desak Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau Hal ini di di sebabkan dugaan kekerasan hingga penganiayaan yang di lakukan kalapas kelas II Bau-Bau terhadap warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas Kelas II Bau-Bau.

Jendral lapangan Eko Rama menegaskan sekaligus Ketua Umum Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA) Bahwa pihaknya akan terus mengawal Kasus dugaan Kekerasan dan Penganiayaan yang di lakukan oleh kalapas kelas II Bau-Bau

Iklan 300x600

” Apakah harus ada korban jiwa ? Agar Ditjenpas Mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau , kami akan terus mengawal Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan ini sampai kapalas kelas II Bau-Bau di copot.”

Baca Juga :  Muhammad Nasir Dianugerahi Tokoh Penggerak Koperasi Utama, Inkop TKBM Siap Dukung Kebijakan Pemerintah

Undang undang permasyarakatan nomor 22 tahun 2022 yang menggantikan undang undang nomor 12 tahun 1995 menitib beratkan pada reintegrasi, sosial keadilan, restoratif, serta pelayanan dan bimbingan komprehensif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Aksan setiawan selaku ketua Umum Garda Pemuda Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa dugaan kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh kalapas kelas II Bau-Bau bukan kali ini saja terjadi dugaan bahwa semasa menjabat di lapas Makasar beliau pernah di duga membunuh 2 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

” Kalapas Bau-Bau ini kami liat sangat arogan, dia tak pandang bulu, bahwakami sempat mendapat informasi dan kami sudah mempunyai bukti percakapan bahwa beliau semasa menjabat di lapas di kota Makassar pernah melakukan dugaan pembunuhan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan di lapas tersebut, yang sudah jelas melanggar hukum daripada undang undang nomor 22 tahun 2022, lapas harusnya menciptakan sistem permasyarakatan yang lebih efektif, humanis berorientasi pada hak Nara pidana, bukan di siksa apalagi sampai di bunuh.”

Baca Juga :  Lanal Lhokseumawe Serahkan Paket Lebaran Kepada Masyarakat dan Prajurit Lanal Lhokseumawe

Konsorsium HAM Sultra yang tergabung dari beberapa lembaga
Mengharapkan kepada Ditjenpas sebelum adanya korban jiwa sesegera mungkin untuk melakukan pencopotan terhadap kalapas kelas II Bau-Bau.

” Sebelum ada korban jiwa, sebelum terlambat,
Kami berharap bahwa Ditjenpas segera mencopot Kalapas Kelas II Bau-Bau, kalau hal ini tidak di segera dilakukan pencopot maka kami akan siap gerduk kanwil kemenkumham dan di Ditjenpas Sulawesi Tenggara.”
Tutup Eko Rama.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!