Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum

Avatar photo
422
×

Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Tegaskan Tindakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,– Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal. Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah. “Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra. Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Iklan 300x600

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024. “Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Sidang Akhir Kelulusan Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023

Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal. “Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya.

(H)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!