Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Soal Dugaan Perzinahan Komisioner KPU Sultra ‘AM’, GPM Sultra Sebut Akan Laporkan Secara Resmi ke DKPP RI

1034
×

Soal Dugaan Perzinahan Komisioner KPU Sultra ‘AM’, GPM Sultra Sebut Akan Laporkan Secara Resmi ke DKPP RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, JAKARTA – Setelah sebelumnya, Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) buntut terkait dugaan kasus perzinahan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) inisial AM.

 

Iklan 300x600

Kini diketahui, GPM Sultra Bersama Lembaga Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) berencana melakukan pelaporan resmi terkait dugaan perzinahan yang dilakukan Oknum komisioner KPU inisial AM ke DKPP RI.

 

Pasalnya, Komisioner KPU Sultra berinisial ‘AM’ menjadi sorotan atas dugaan perselingkuhan atau perzinaan dengan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal kabupaten muna.

 

Ketua Lembaga Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) di Jakarta, Salfin Tebara, Kepada awak media mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke DKPP RI.

Baca Juga :  Pemimpin BRI KC Balaraja Kunjungi Arhanud Balaraja, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Layanan Perbankan

 

Menurut Salfin, dugaan pelanggaran ini mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, dan diduga telah melanggar hukum.

Pamflet Aksi dan Pelaporan Resmi GPM Sultra Bersama KAJI Indonesia (Foto/Nar).

Sebagai pejabat publik, AM seharusnya menjaga integritas dan profesionalitas. Dugaan hubungan tidak etis ini adalah pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi KPU, Kami akan laporkan”, tegas Salfin dalam pernyataan resminya, Minggu, (12/1/2025).

 

Ia menyebutkan, pelaporan tersebut bertujuan mendesak DKPP segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum oleh AM.

 

Kami meminta DKPP untuk tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diselidiki secara transparan. Jika terbukti bersalah, AM harus diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah KPU,” tambah Salfin.

Baca Juga :  SAFARI POS DANLANAL BINTAN KE POSBINPOTMAR LOBAM YANG KEBERADAANNYA DI KAWASAN PT. BINTAN INTI INDUSTRI ESTATE (BIIE)

 

Di tempat yang sama, Akbar Rasyid, ketua KAJI Indonesia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum tersebut belum sampai ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sehingga pihaknya berinisiatif melaporkan dugaan kasus tersebut

 

Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pejabat yang berintegritas di tubuh KPU provinsi itu sendiri,” tambah Akbar Rasyid.

 

Ia menyebut, Kasus ini menambah daftar panjang tantangan bagi KPU dalam menjaga kredibilitas institusinya, Pihaknya mengatakan ‘AM’ harus bertanggungjawab

 

DKPP RI dan APH diharapkan segera menanggapi tuntutan publik untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu tetap berada pada jalannya dan sesuai dengan prinsip kejujuran dan integritas, diduga pelaku harus di sidang etik dan di proses hukum jika terbukti bersalah“. Sambungnya

Baca Juga :  Automotive Electric Vehcle Logistics end Mining Solutions

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!