detikdjakarta.com, JAKARTA – Setelah sebelumnya, Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) buntut terkait dugaan kasus perzinahan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) inisial AM.
Kini diketahui, GPM Sultra Bersama Lembaga Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) berencana melakukan pelaporan resmi terkait dugaan perzinahan yang dilakukan Oknum komisioner KPU inisial AM ke DKPP RI.
Pasalnya, Komisioner KPU Sultra berinisial ‘AM’ menjadi sorotan atas dugaan perselingkuhan atau perzinaan dengan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal kabupaten muna.
Ketua Lembaga Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) di Jakarta, Salfin Tebara, Kepada awak media mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke DKPP RI.
Menurut Salfin, dugaan pelanggaran ini mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, dan diduga telah melanggar hukum.

“Sebagai pejabat publik, AM seharusnya menjaga integritas dan profesionalitas. Dugaan hubungan tidak etis ini adalah pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi KPU, Kami akan laporkan”, tegas Salfin dalam pernyataan resminya, Minggu, (12/1/2025).
Ia menyebutkan, pelaporan tersebut bertujuan mendesak DKPP segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum oleh AM.
“Kami meminta DKPP untuk tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diselidiki secara transparan. Jika terbukti bersalah, AM harus diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah KPU,” tambah Salfin.
Di tempat yang sama, Akbar Rasyid, ketua KAJI Indonesia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan melawan hukum tersebut belum sampai ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sehingga pihaknya berinisiatif melaporkan dugaan kasus tersebut
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pejabat yang berintegritas di tubuh KPU provinsi itu sendiri,” tambah Akbar Rasyid.
Ia menyebut, Kasus ini menambah daftar panjang tantangan bagi KPU dalam menjaga kredibilitas institusinya, Pihaknya mengatakan ‘AM’ harus bertanggungjawab
“DKPP RI dan APH diharapkan segera menanggapi tuntutan publik untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu tetap berada pada jalannya dan sesuai dengan prinsip kejujuran dan integritas, diduga pelaku harus di sidang etik dan di proses hukum jika terbukti bersalah“. Sambungnya
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.


















