Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Soal Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Dapil IV Konawe, JKMS Resmi Laporkan ke Polda Sultra

256
×

Soal Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Dapil IV Konawe, JKMS Resmi Laporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) resmi melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, berinisial HMW, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Ketua JKMS, Irjal Ridwan, mengatakan dugaan pemalsuan itu terungkap setelah pihaknya menemukan sejumlah perbedaan mendasar pada dokumen pribadi HMW yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Iklan 300x600

Menurut Irjal, identitas yang tercantum dalam ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran tidak sinkron satu sama lain.

Baca Juga :  Lanal Bintan Siap Dukung Rencana Pengelolaan Taman Wisata Perairan Pulau Bintan

“Dalam ijazah tertulis nama Perti, sementara di kartu keluarga dan akta kelahiran berbeda lagi. Hal ini janggal dan menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan ijazah maupun dokumen saat pendaftaran Pilcaleg 2024,” ujar Irjal saat konferensi pers di Kendari, Kamis, 11 September 2025.

Selain itu, Irjal menyoroti putusan Pengadilan Negeri Konawe terkait perubahan nama HMW. Ia menyebut putusan tersebut terdapat kekeliruan karena menyebut Pengadilan Agama Unaaha di dalam amar putusan.

“Seharusnya perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang menangani perkara perdata umum untuk keperluan administrasi kependudukan, bukan ke pengadilan agama yang mengatur soal perkawinan dan perkara keagamaan,” kata Irjal.

Baca Juga :  Danlantamal I Hadiri Buka Puasa Bersama Konjen Malaysia

JKMS menilai kejanggalan itu memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan HMW saat pencalonan legislatif tidak sah secara hukum. Irjal mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan ini.

“Kasus ini bukan hanya soal personal, tapi juga bisa merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan bukti-bukti autentik untuk memperkuat laporan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HMW maupun Fraksi PKB DPRD Konawe belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!