Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Skandal Proyek Dispendik: Indeks Pendidikan Sampang Terancam Kian Merosot, Bupati Diminta Copot Kepala Dinas Pendidikan

282
×

Skandal Proyek Dispendik: Indeks Pendidikan Sampang Terancam Kian Merosot, Bupati Diminta Copot Kepala Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA 24/09/2025 – Dugaan penyimpangan 19 proyek fisik DAK-DAU 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di daerah kabupaten sampang. Proyek yang seharusnya menopang kualitas layanan pendidikan justru berubah menjadi persoalan hukum yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sampang.

Moh. Rosul Ketua bidang PTKP Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek menegaskan bahwa dugaan penyimpangan 19 proyek fisik DAK-DAU 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan di daerahnya. “Kami sangat prihatin sekaligus kecewa. Di saat indeks pendidikan Sampang masih rendah, kualitas sarana dan prasarana sekolah banyak yang tertinggal, justru anggaran pendidikan malah diduga dijadikan bancakan. Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pengabaian masa depan generasi muda Sampang,” ujarnya.

Iklan 300x600

Lebih lanjut, ia menilai Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab penuh atas bobroknya tata kelola anggaran di instansi yang dipimpinnya.
“Kepala Dispendik Sampang tidak bisa hanya bersembunyi di balik alasan teknis. Sebagai pucuk pimpinan, ia harus menunjukkan tanggung jawab moral maupun administratif. Bagi kami, sudah jelas Kepala Dinas Pendidikan tidak lagi pantas dipertahankan. Bupati sampang harus segera mengambil sikap tegas: mencopot atau mereshuffle, jika memang serius memperbaiki wajah pendidikan di Sampang,” tegasnya dengan nada keras.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Danlantamal I Hadiri Safari Ramadhan 1446 H Bersama Kapolri

Publik menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran teknis semata. Sebab, Kabupaten Sampang selama ini dikenal sebagai daerah dengan indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pendidikan yang masih berada di level sangat rendah dibandingkan kabupaten lain di Jawa Timur. Kondisi tersebut mestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk serius membenahi sektor pendidikan, bukan malah memperburuk keadaan dengan dugaan praktik penyelewengan anggaran.

Mahasiswa Sampang di Jabodetabek juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Bila pemerintah daerah dan penegak hukum tidak transparan, kami siap menggalang konsolidasi, bahkan aksi massa, demi memastikan kasus ini tidak berhenti di meja penyelidikan. Pendidikan adalah hak dasar, dan setiap rupiah anggaran harus kembali untuk rakyat, bukan masuk ke kantong pribadi. Kami ingin masa depan Sampang dibangun dengan integritas, bukan dengan praktik kotor yang merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tidak Ditanggapi, Eggy Sudjana Datangi Komisi Yudisial

Berikut pernyatakan sikap IMS Jabodetabek:
1. Mendesak Bupati Sampang untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi kinerja atas dugaan penyimpangan proyek yang terjadi.
2. Mendorong Kejaksaan Negeri Sampang untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan 19 proyek fisik Dispendik secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
3. Menuntut adanya reformasi tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Sampang agar benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan dijadikan ladang bancakan oknum tertentu.
4. Meminta DPRD Sampang untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal jangan hanya diam dan bersuara ketika sudah terjadi penyeleweangan.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan pemuda Sampang, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca Juga :  BRI Kanca Pamulang Dukung Pembangunan PJU di Desa Batok, Bogor, Lewat Program BRI Peduli TJSL

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!