Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Skandal Dugaan Korupsi PT. Cinta Jaya Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Mahasiswa desak jaksa Agung RI segera proses hukum “HY”

202
×

Skandal Dugaan Korupsi PT. Cinta Jaya Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Mahasiswa desak jaksa Agung RI segera proses hukum “HY”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 18 Juni 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Cinta Jaya terus menjadi sorotan publik. Sebab, PT. Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Konawe Utara tersebut di dugaan melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan nikel dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun

Adib Alwi Selalu penanggung jawab aksi mengungkapkan, Sejak mencuat pada 2017, kasus ini melibatkan penyalahgunaan izin pertambangan dan perusakan lingkungan hidup di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Ucapnya kepada awak media

Iklan 300x600

PT. Cinta Jaya yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun Ironisnya, hingga saat ini, Direktur Utama PT. Cinta Jaya inisial HY yang diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi tersebut belum juga tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

“Sebelum Penetapan tersangka yang dijatuhi oleh salah satu perusahaan yaitu PT. CINTA JAYA sebagaimana kuasa hukum direktur tersebut telah di tangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) akibat kasus korupsi di blok mandiodo tepatnya di wilayah Konsesi IUP PT. Antam” Tegas Adib Alwi

Adib mengungkapkan, Direktur Utama PT. Cinta Jaya yang diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi tersebut belum juga tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Kami melihat ada ketimpangan yang terjadi dalam proses penanganan hukum oleh direktur utama PT. Cinta Jaya (HY), hal ini menimbulkan dugaan kami bahwa ada praktik suap atau gratifikasi kepada penegak hukum agar dirinya tak tersentuh hukum”

Baca Juga :  Menkop Budi Arie Dinilai Sangat Berjasa Terhadap Pembentukan Kades Merah Putih

Padahal jelas, Beneficial Ownership ( BO ) pada suatu struktur perusahaan adalah seorang Direktur Utama. Dialah pengendali ibarat Raja yang mengatur istana Cinta Jaya di medan perang Blok Mandiodo.

Banyak pihak menilai bahwa penundaan proses hukum terhadap sang direktur adalah bentuk ketidakadilan hukum yang menciderai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum bertindak buruk maka mengancam integritas institusi penegak hukum.

“Tentunya HY yang merupakan selaku direktur utama PT. CINTA JAYA harus ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan harus di proses secara hukum yang telah di tentukan sebab HY merupakan otak dari perusahaan PT. Cinta jaya dan harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut”

Baca Juga :  Primkopal Lantamal I Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024

Sebagai penutup Adib Alwi selalu Presidium FORUM MAHASISWA INDONESIA meminta Mendesak Jaksa Agung RI untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, yang melibatkan perusahaan PT. Cinta Jaya, secara tegas dan menyeluruh.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!