Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Sidang Ovares H.S Korban Mal Praktek ,Sudah Menjalani Sidang Yang Ke 11,Tapi Tak Kunjung Selesai

Avatar photo
17
×

Sidang Ovares H.S Korban Mal Praktek ,Sudah Menjalani Sidang Yang Ke 11,Tapi Tak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

DetikDjakarta.Com.Jakarta. Sidang Ovares H.S korban dari pada Mal Praktik dirumah sakit MK.kemayoran adalah sidang yang sangat panjang.Ovares H.S korban cacat pendengaran akibat kecerobohan dokter rumah sakit ternama MK.kemayoran harus bertanggung jawab sepenuhnya.karena adanya kecerobohan yang mengakibat pasien bernama Ovares harus cacat pendengaran.

Iklan 300x600

Kali ini korban Ovares H.S bersama tim kuasa hukum dari NARA dan NARAYANA melakukan tuntutan dipengadilan Negri Jakarta pusat dengan persidangan⁵ ke 11.

Sidang yang sudah masuk di akhir, sudah jelas pihak yang di gugat berjanji kepada pihak hakim untuk menghadirkan saksi Ahli tetapi hingga saat ini belum juga menghadirkan.bahkan pihak di gugatpun berjanji akan upload kesimpulan tetapi hingga saat dan hari ahadnya pun tetap tidak ada.

Baca Juga :  Kampung Bahari Nusantara Pacu Perekonomian Warga Pesisir Bengkulu

Jadi tim Ovares HS. bersama kuasa hukum dari NARA dan NARAYANA menyikapi dengan tegas atas gugatan korban Mal Praktek Ovares H.S harus di tegakkan kebenaran yang sebenar-benarnya.

Ini adalah sidang akhir menurut kami dan kami berharap kepada pihak Hakim agar benar-benar menjadikan hukum yang seadil adilnya yang salah harus tetap di salahkan kami korban Mal Praktek sangat lah di sayangkan dokter yang benar-benar sudah profesional bisa mengerti pekerjaaan dalam bentuk oprasi bedah tetapi mengapa sampai kelalaian ini yang harus terjadi.” ungkap Ovares.

Baca Juga :  Lenovo Introduces Its Best Entertainment Tablets Yet

Kami berharap kepada penegag hukum harus mendengarkan kami,membantu kami, untuk menegakkan keadilan jangan sampe ke Adilan dan hukum seperti ” TAJAM KEBAWAH TUMPUL KE ATAS”
tetapi kami meminta kepada ketua hakim Jaksa agar bisa menjadikan sidang tuntutan kami Lurus ke atas.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!