DetikDjakarta.Com.Jakarta. Sidang Ovares H.S korban dari pada Mal Praktik dirumah sakit MK.kemayoran adalah sidang yang sangat panjang.Ovares H.S korban cacat pendengaran akibat kecerobohan dokter rumah sakit ternama MK.kemayoran harus bertanggung jawab sepenuhnya.karena adanya kecerobohan yang mengakibat pasien bernama Ovares harus cacat pendengaran.
Kali ini korban Ovares H.S bersama tim kuasa hukum dari NARA dan NARAYANA melakukan tuntutan dipengadilan Negri Jakarta pusat dengan persidangan⁵ ke 11.
Sidang yang sudah masuk di akhir, sudah jelas pihak yang di gugat berjanji kepada pihak hakim untuk menghadirkan saksi Ahli tetapi hingga saat ini belum juga menghadirkan.bahkan pihak di gugatpun berjanji akan upload kesimpulan tetapi hingga saat dan hari ahadnya pun tetap tidak ada.
Jadi tim Ovares HS. bersama kuasa hukum dari NARA dan NARAYANA menyikapi dengan tegas atas gugatan korban Mal Praktek Ovares H.S harus di tegakkan kebenaran yang sebenar-benarnya.
Ini adalah sidang akhir menurut kami dan kami berharap kepada pihak Hakim agar benar-benar menjadikan hukum yang seadil adilnya yang salah harus tetap di salahkan kami korban Mal Praktek sangat lah di sayangkan dokter yang benar-benar sudah profesional bisa mengerti pekerjaaan dalam bentuk oprasi bedah tetapi mengapa sampai kelalaian ini yang harus terjadi.” ungkap Ovares.
Kami berharap kepada penegag hukum harus mendengarkan kami,membantu kami, untuk menegakkan keadilan jangan sampe ke Adilan dan hukum seperti ” TAJAM KEBAWAH TUMPUL KE ATAS”
tetapi kami meminta kepada ketua hakim Jaksa agar bisa menjadikan sidang tuntutan kami Lurus ke atas.


















