Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Asal Sindrap

Avatar photo
246
×

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Asal Sindrap

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-JAKARTA: Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial. Para tersangka ditangkap di daerah Sidengreng Rapang (Sindrap), Sulawesi Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 4 tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35).

Iklan 300x600

“Berdasarkan laporan ID dan 2 orang korban lainnya, 4 tersangka  meraup Rp 20.350.000 yang dibagi sesuai perannya. MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta,  AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu,” terang Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Lanjut Aulia, keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.

“Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram JASTIP.COLDPLAY bahwa ada 2 buah tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser music COLDPLAY
tersebut melalui email para korban,” kata Aulia.

Baca Juga :  LAKSI Mengecam Unggahan Video Ade Armando Terkait Pecat Kepala BIN*

Kemudian para korban yang berminat diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R.

“Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik COLDPLAY tersebut tidak juga masuk ke email korban. Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan
oleh tersangka, korban mengecek Kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram JASTIP TIKET.COLDPLAY untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music COLDPLAY yang sudah di pesan oleh korban kepada tersangka. Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non aktifkan oleh tersangka,” ujar Aulia.

Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser music COLDPLAY yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 tiket konser music COLDPLAY tersebut.

Baca Juga :  Pererat Hubungan Bilateral dan Persahabatan India-Indonesia, Lanal Sabang Selenggarakan Official Dinner Patkor Indindo 43/24 TNI AL, Sabang,- Komandan Lanal Sabang mengajak Perwira Tinggi Angkatan Laut India beserta Komandan/Cerw INS Kesari L15 dan INS LCU 57 melaksanakan Makan Malam Bersama (Official Dinner) dalam rangka Pembukaan Patkor Indindo 43/24, bertempat di Mata Ie Resort Ano Itam, Kota Sabang, Rabu (11/12/2024). Kedatangan Perwira Tinggi Angkatan Laut India beserta Komandan/Crew INS Kesari L15 dan INS LCU 57 disambut hangat oleh Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Gita Muharam, M.Sc., dan Ketua Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA I serta Pejabat Guskamla Koarmada I, Fasharkan Sabang, Lanudal Sabang dengan harapan dapat membawa kebermanfaatan serta kerjasama yang berarti bagi kedua negara. Komandan Lanal Sabang selaku Dansatgas Pembukaan Patkor Indindo 43/24 menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh Perwira dan anggota Angkatan Laut India yang sudah hadir di Kota Sabang. "Melalui makan malam yang sangat istimewa ini, mari kita jadikan hal itu terjadi dengan saling mengenal lebih dekat dari sebelumnya, karena kita percaya, meskipun melakukan Corpat dan Latihan, namun Persahabatan itu luar biasa". "Karena itu kami berharap suasana persahabatan diantara kita dapat terus berlangsung dimasa depan, singkatnya saya ingin mengucapkan selamat menikmati jamuan makan malam yang telah disediakan," ucap Danlanal Sabang. Pada kesempatan tersebut, tidak lupa ditampilkan tarian khas daerah Aceh yang dipersembahkan oleh Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA I sebagai bentuk memperkenalkan seni tari kreatif dari istri-istri Prajurit TNI AL Sabang. Hadir dalam kegiatan, Komandan Guskamla Koarmada I, Komandan Lanal Sabang, Kafasharkan Sabang, Danlanudal Sabang, beserta seluruh Perwira Lanal Sabang dan Pejabat Angkatan Laut India yang hadir diantaranya, Naval Component Commander (Commodore Prashant Handu), Athan India, Konjen India, Komandan Kapal Perang India INS Kesari L15, Komandan Kapal Perang India MK IV LCU L57. (Pen Lanal Sabang)

“Pada 13 Mei 2023 korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu JASTIP TIKET. COLDPLAY untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik COLDPLAY yang diposting oleh pelaku, menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram JASTIPTIKET.  COLDPLAY,” papar Aulia.

Namun pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser music COLDPLAY sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada tanggal 19 Mei 2023.

“Setelah tanggal 19 Mei 2023 korban menanyakan kembali tiket konser music COLDPLAY tersebut kepada pelaku melalui Direct Message (DM Instagram). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada 2 tiket konser music COLDPLAY yang siap untuk dijual,” imbuhnya.

Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000. Karena Korban percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket konser music COLDPLAY tersebut.

Baca Juga :  Polri Bentuk Satgas Preventif Amankan KTT ASEAN, Jaga Delegasi dan Tamu Negara dari Kedatangan hingga Kepulangan

“Korban penipuan Jastip Tiket Konser music COLDPLAY pada akun Instagram bernama JASTIP TIKET. COLDPLAY saat ini mencapai 3 orang, dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebesar Rp 20.350.000,” terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

(Nda)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!