Kendari, 26 April 2025 – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kasus pertambangan yang berada di Kabupaten Konawe Utara.
Dimana kasus yang juga terjadi di Konawe Utara memiliki subtansif yang sama dengan kasus pertambangan yang merugikan keuangan negara yang saat ini Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat orang tersangka
“saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah melakukan proses hukum terhadap Empat orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka yaitu MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), IS (Direktur PT ITB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka)” ucap Enggi
Direktur Eksekutif JATI Sultra Enggi Indra Syahputra menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan kasus yang sama terjadi baru-baru ini di Kabupaten Konawe Utara. Adanya informasi dan data yang jelas pengapalan ore nikel hasil ilegal mining pada jety PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) beberapa pekan lalu yang menggunakan dokumen terbang milik PT. Bosowa Mining
“Beberapa hari yang lalu telah terjadi pengapalan menggunakan jety milik perusahaan PT. Tristaco Mineral Makmur yang kami duga ore nikel yang dikapalkan adalah hasil ilegal mining para oknum-oknum penambang ilegal dengan menggunakan dokumen terbang milik PT. Bosowa Mining”, ujar Enggi
Enggi juga membeberkan bahwa ore nikel yang dikapalkan melalui jety milik PT. Tristaco Mineral Makmur tersebut menggunakan dokumen terbang PT. Bosowa Mining dan Syahbandar mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk keperluan pengapalan ore nikel tersebut
“Dokumennya menggunakan perusahaan PT. Bosowa Mining bukan milik PT. TMM karena PT. TMM tidak memiliki kuota RKAB yang kami duga kuat Syahbandar Molawe ikut mengeluarkan SIB”, beber Enggi
Lanjut, Enggi menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi harus bersikap yang sama terhadap kasus yang sama terjadinya di Kabupaten Konawe Utara dengan memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait dalam hal ini pimpinan PT. Tristaco Mineral Makmur, pimpinan PT. Bosowa Mining dan kepala Syahbandar kelas I Molawe
“Modus yang sama dan kasus yang sama pula. Kejaksaan Tinggi Sultra harus melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait yang telah kami sampaikan diatas”, tutup Enggi