Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Serupa Kasus PT. AMIN, JATI Desak Kejaksaan Tinggi Sultra Periksa Pimpinan PT. Tristaco, Pimpinan PT. Bosowa Mining, dan Syahbandar Molawe

301
×

Serupa Kasus PT. AMIN, JATI Desak Kejaksaan Tinggi Sultra Periksa Pimpinan PT. Tristaco, Pimpinan PT. Bosowa Mining, dan Syahbandar Molawe

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, 26 April 2025 –  Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kasus pertambangan yang berada di Kabupaten Konawe Utara.

Dimana kasus yang juga terjadi di Konawe Utara memiliki subtansif yang sama dengan kasus pertambangan yang merugikan keuangan negara yang saat ini Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat orang tersangka

Iklan 300x600

“saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah melakukan proses hukum terhadap Empat orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka yaitu MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), IS (Direktur PT ITB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka)” ucap Enggi

Baca Juga :  Tegaskan Data Lengkap, Presidium LPD Siap Adukan Ke bawaslu Sultra Terkait Dugaan Pengumpulan NIK Oleh Tim Paslon Gubernur 02 Sultra

Direktur Eksekutif JATI Sultra Enggi Indra Syahputra menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan kasus yang sama terjadi baru-baru ini di Kabupaten Konawe Utara. Adanya informasi dan data yang jelas pengapalan ore nikel hasil ilegal mining pada jety PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) beberapa pekan lalu yang menggunakan dokumen terbang milik PT. Bosowa Mining

“Beberapa hari yang lalu telah terjadi pengapalan menggunakan jety milik perusahaan PT. Tristaco Mineral Makmur yang kami duga ore nikel yang dikapalkan adalah hasil ilegal mining para oknum-oknum penambang ilegal dengan menggunakan dokumen terbang milik PT. Bosowa Mining”, ujar Enggi

Baca Juga :  Personil Humas Menteng Himbauan Masyarakat Untuk Mengawasi Anak-Anak Selama Di CFD Bundaran HI

Enggi juga membeberkan bahwa ore nikel yang dikapalkan melalui jety milik PT. Tristaco Mineral Makmur tersebut menggunakan dokumen terbang PT. Bosowa Mining dan Syahbandar mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk keperluan pengapalan ore nikel tersebut

“Dokumennya menggunakan perusahaan PT. Bosowa Mining bukan milik PT. TMM karena PT. TMM tidak memiliki kuota RKAB yang kami duga kuat Syahbandar Molawe ikut mengeluarkan SIB”, beber Enggi

Lanjut, Enggi menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi harus bersikap yang sama terhadap kasus yang sama terjadinya di Kabupaten Konawe Utara dengan memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait dalam hal ini pimpinan PT. Tristaco Mineral Makmur, pimpinan PT. Bosowa Mining dan kepala Syahbandar kelas I Molawe

Baca Juga :  Koalisi Pemerhati Korupsi Palopo Gelar Aksi di KPK: Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi

“Modus yang sama dan kasus yang sama pula. Kejaksaan Tinggi Sultra harus melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait yang telah kami sampaikan diatas”, tutup Enggi

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!