Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
NASIONAL

Seorang Kades Berpotensi Jabat Hingga 21 Tahun!

265
×

Seorang Kades Berpotensi Jabat Hingga 21 Tahun!

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Gedung DPR RI Senayan Jakarta

 

Iklan 300x600

Jakarta-DETIKDJAKARTA.COM Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merampungkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Baleg DPR RI telah menyepakati draf revisi untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Panja Revisi UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Beberapa fraksi setuju dengan catatan.

Keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kepala desa (kades) dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna,” jelas politikus yang akrab disapa Awiek ini.

Baca Juga :  GELAR RAKOR, DPP GPIB LAHIRKAN PROGRAM INOVASI PENDIDIKAN

Baleg DPR berharap pemerintah segera merespons dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa agar bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya,” beber Awiek.

Dalam draf revisi yang dibahas Baleg DPR RI, ada beberapa poin yang menonjol. Yaitu masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.

Baleg DPR berharap pemerintah segera merespons dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa agar bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya,” jelas Awiek.

Dalam draf revisi yang dibahas Baleg DPR RI, ada beberapa poin yang menonjol. Yaitu masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.

Baca Juga :  Resmi, PEWARIS Deklarasikan Diri Di Gedung Joang 45

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi juga mengatakan, dengan perubahan ini, seorang kades berpotensi menjabat hingga 21 tahun.

Maksimal 21 tahun. Karena itu namanya ketentuan peralihan, itu ketentuan peralihan, itu ketentuan yang dikecualikan dari ketentuan umum supaya tidak dirugikan,” tambah Baidowi atau Awiek usai rapat pleno Baleg DPR RI.

Jika ada seorang kades yang masih menjabat pada periode ketiganya hingga saat ini, dan UU Desa yang terbaru disahkan, maka kades tersebut bisa melanjutkan jabatannya dengan ditambah tiga tahun, sesuai aturan baru.

Hal ini lantaran ketentuan masa jabatan kades yang sudah berlaku dari enam menjadi sembilan tahun.

“Contoh, masa kades yang sudah dua periode, itu kan enam tahun, pakai undang-undang nomor 6, ketika undang-undang muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus 6 tahun,” ujar Awiek.

Baca Juga :  Benteng Jokowi Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas Mafia Tanah dan Pungli

“Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini,” tutup Awiek. (FST, dari berbagai sumber)

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!