Gedung DPR RI Senayan Jakarta
Jakarta-DETIKDJAKARTA.COM Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merampungkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Baleg DPR RI telah menyepakati draf revisi untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Panja Revisi UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Beberapa fraksi setuju dengan catatan.
Keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kepala desa (kades) dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna,” jelas politikus yang akrab disapa Awiek ini.
Baleg DPR berharap pemerintah segera merespons dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa agar bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya,” beber Awiek.
Dalam draf revisi yang dibahas Baleg DPR RI, ada beberapa poin yang menonjol. Yaitu masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.
Baleg DPR berharap pemerintah segera merespons dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa agar bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya,” jelas Awiek.
Dalam draf revisi yang dibahas Baleg DPR RI, ada beberapa poin yang menonjol. Yaitu masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi juga mengatakan, dengan perubahan ini, seorang kades berpotensi menjabat hingga 21 tahun.
Maksimal 21 tahun. Karena itu namanya ketentuan peralihan, itu ketentuan peralihan, itu ketentuan yang dikecualikan dari ketentuan umum supaya tidak dirugikan,” tambah Baidowi atau Awiek usai rapat pleno Baleg DPR RI.
Jika ada seorang kades yang masih menjabat pada periode ketiganya hingga saat ini, dan UU Desa yang terbaru disahkan, maka kades tersebut bisa melanjutkan jabatannya dengan ditambah tiga tahun, sesuai aturan baru.
Hal ini lantaran ketentuan masa jabatan kades yang sudah berlaku dari enam menjadi sembilan tahun.
“Contoh, masa kades yang sudah dua periode, itu kan enam tahun, pakai undang-undang nomor 6, ketika undang-undang muncul, kalau dia dilarang kan tidak fair dong, dia masih 12 tahun sementara masa kuotanya dia 18 tahun, dia masih minus 6 tahun,” ujar Awiek.
“Maka kemudian diperbolehkan maju sebagai sekali (periode), surplus tiga tahun, (jadi) 21 tahun. Termasuk juga kades yang sudah masuk periode ketiga itu langsung menyesuaikan dengan undang-undang ini,” tutup Awiek. (FST, dari berbagai sumber)