DetikDjakarta.com, Jakarta – Sengketa kepemilikan rumah di Pelita Residen Sukatani, Depok bermula dari jual beli rumah antara Devid dan Ef. Devid, pemilik sah berdasarkan akta perjanjian jual-beli, bersama Penasifat Hukum Pelipus Benitius Daga, SH. memenuhi panggilan penyidik Harda Reskrim Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor, Kamis (27/2/2025).
Saat hendak menempati properti tersebut, rumahnya telah dihuni oleh Iptu MI, seorang anggota Polri. Ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan, Iptu MI mengaku telah membeli rumah tersebut dari Ef, dengan klaim pembayaran yang berubah-ubah dari Rp500 juta menjadi Rp700 juta. Anehnya, ia tidak memiliki dokumen hukum yang mendukung kepemilikan, seperti PPJB atau AJB.
Kuasa hukum Devid, Pelipus Benitius Daga, SH. Dari LBH Benitius RK & Rekan menyebut bahwa Iptu MI menempati rumah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dalam hukum, kepemilikan harus didukung dengan dokumen sah. Iptu MI tidak punya sertifikat, tidak ada PPJB, tidak ada AJB. Artinya, ia menduduki rumah secara ilegal,” ujarnya.
Konflik ini berbuntut pada berbagai laporan hukum:
– Iptu MI melaporkan Devid ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan (Pasal 372, 378, 266 KUHP).
– Devid melaporkan Ef ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi rumah.
– Devid juga melaporkan Iptu MI ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik karena menempati rumah tanpa hak serta dugaan intimidasi.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan. Polres Metro Depok telah menggelar perkara terkait laporan Devid terhadap Ef. Namun, hingga saat ini, Devid belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan.