Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Sempat Ricuh!! Aksi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas bahkan merusak integritas demokrasi, KEMENDAGRI di Desak Copot Pj. Bupati Buton Selatan

172
×

Sempat Ricuh!! Aksi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas bahkan merusak integritas demokrasi, KEMENDAGRI di Desak Copot Pj. Bupati Buton Selatan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia(JADKOMHAS) Unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Buntut dugaan pelanggaran netralitas Pj. Bupati Buton Selatan, Ridwan Badallah sebagai penyelenggara negara. Jumat, (10/01/2025)

Pasalnya, Pejabat bupati, Ridwan Badallah diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga ikut serta dalam politik praktis.

Iklan 300x600

Diduga Pejabat bupati mengumpulkan dan mengintervensi kepala dinas yang berada di kabupaten Buton

Hal tersebut diungkapkan Tomi dermawan, Penanggung jawab Aksi saat ditemui awak media di depan kementerian dalam Negeri.

“Pj. Bupati buton selatan diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memecat sejumlah kepala Dinas untuk apa? Sesuai data yang kami miliki kasus pemecatan sejumlah Kadis di Buton selatan merupakan bentuk intimidasi dikarenakan tidak sesuai dengan keinginan PJ. Bupati Buton selatan, untuk itu Kemendagri harus menelusuri terkait hal ini”, Ungkapnya

Baca Juga :  Ormas MADAS Sambangi PT. ITSO, Terkait Issu Akan Didemo LSM

Ia menambahkan, dalam hal itu Pj. Bupati buton selatan diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memenangkan pasangan calon dengan mengintervensi sejumlah kepala Dinas dengan dalih ancaman pemberhentian

“Pj. Bupati buton selatan kami duga mengunakan jabatan dan kewenangannya untuk mendukung salah satu calon bupati pada Pilkada 2024, berdasarkan hal tersebut, kami meminta Kemendagri untuk mencopot Pj bupati Buton selatan” tegasnya

Lanjut Adrian Alfath Mangidi sebagai penangung jawab 2 mengungkapkan Berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang ASN harus bersikap netral, tertuang dalam Pasal 2 No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Jelasnya

Baca Juga :  Rumah Makan NIKI 1, Sajikan Makanan Penggugah Selera Dengan Pelayanan Terbaik

Dalam pantauan media ini, aksi yang di lakukan Jadkomhas Indonesia di depan Kemendagri diwarnai dengan membakar poster bergambar Pj. Bupati buton selatan dan ban bekas sebagai bentuk ungkapan protes

Terakhir, Adrian Alfath Mangidi menegaskan akan kembali dengan membawa bukti laporan otentik dugaan ketidaknetralan Pj. Bupati Buton selatan ke Kemendagri dan Kemen-PANRB.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!