Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Sederet Prestasi Kapolda Papua Mathius D Fakhiri hingga Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Komjen

Avatar photo
266
×

Sederet Prestasi Kapolda Papua Mathius D Fakhiri hingga Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Komjen

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 12 perwira tinggi (pati) Polri. Salah satu pati Polri yang pangkatnya naik yakni Kapolda Papua Mathius D Fakhiri. Pangkat Mathius dari Irjen dinaikan menjadi Komjen.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mathius D Fakhiri mendapatkan penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas prestasinya selama ini, terutama selama berdinas di Papua.

Iklan 300x600

“Kapolda Papua Komjen Pol Mathius D Fakhiri diberi penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas prestasi-prestasi selama berdinas,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (23/8/2024)

Trunoyudo menjelaskan, pada tahun 2014-2017 saat menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Papua, Mathius D Fakhiri yang mendapatkan tugas khusus menjadi Kasatgassus Polda Papua berhasil mengungkap beberapa kasus yang menonjol.

Mathius beberapa kali mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca Juga :  Danlantamal I Hadiri Rakorwil Dalam Ramgka Kunjungan Kerja Presiden RI

“Lalu ada juga pengungkapan kasus penangkapan komandan operasi TPN/OPM wilayah Kabupaten Puncak pada tahun 2014. Kemudian ada penangkapan panglima tinggi KKB Paniai di Nabire serta penangkapan kasus-kasus lainnya termasuk penyerangan terhadap kantor polisi dan anggota,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pada April 2018 hingga Februari 2020, Mathius yang menjabat sebagai Anjak Madya Korps Brimob Polri mendapatkan tugas sebagai Waka Operasi II Satgassus Papua juga mengungkap beberapa kasus menonjol.

Diantaranya penegakan hukum markas KKB Lanny Jaya di Distrik Popome, KKB Puncak Jaya pimpinan Goliath Tabuni dan jaringan Semmu KKB Kali Kopi di Mimika,” katanya.

Lalu ada juga pengungkapan kasus pencurian senpi anggota Denpom Nabire dan pengungkapan kasus rasisme tahun 2019 terhadap beberapa anggota KNBP.

Pada bulan September 2020 sampai dengan Februari 2021, Mathius D Fakhiri dipercaya menjabat sebagai Wakapolda Papua dan menjadi Kepala Operasi Nemangkawi. Pada saat itu, Mathius juga berhasil mengungkap beberapa kasus.

Baca Juga :  Mencuat dugaan suap Syahbandar Lapuko , Lembaga Komando  akan aksi di Kejati dan Kapolda Sultra.

Usai menjabat sebagai Wakapolda Papua, Mathius naik menjadi Kapolda dari Februari 2021 hingga saat ini. Kiprahnya di Bumi Cendrawasih dalam menjaga keamanan dan ketertiban juga masih dipertahankan.

Beberapa kasus yang diungkap yakni penegakan hukum terhadap KKB Puncak Ilaga, KKB Puncak Jaya, KKB Paniai dan lainnya.

“Ada juga pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus mutilasi terhadap 4 OAP (Orang Asli Papua) dengan tersangka 11 orang,” ucapnya.

Selanjutnya ada pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Maiklein Kurisi Doga, aktivis perempuan asal Papua dan pengamanan penyelenggaraan PON XX tahun 2021.

“Pada pelaksanaan PON XX, Kapolda Papua dengan sukses mengamankan penyelenggaraan dari ancaman aksi teror bom jaringan KKB dan seluruh atlet, official dan panitia serta warga aman dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Kritik Keras untuk RSUD Muna Barat: Nyawa Pasien Terancam akibat Buruknya Tata Kelola

Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengatakan, Kapolda Papua juga berhasil mengawal kebijakan pemerintah dalam perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) dan lahirnya DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua.

“Selama kepemimpinan beliau, Komjen Pol Mathius D Fakhiri berhasil menjaga situasi Kamtibmas di Papua sehingga selama beliau bertugas situasi sangat kondusif dan aman ,” katanya.(Bamsur)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!