Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

Sebut Mafia BBM Merajalela di Sultra! KMPPH Tegaskan Akan Laporkan Secara Resmi Senin Depan

490
×

Sebut Mafia BBM Merajalela di Sultra! KMPPH Tegaskan Akan Laporkan Secara Resmi Senin Depan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (KMPPH), yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Gempih Sultra) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH), kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu

 

Iklan 300x600

Aksi ini merupakan buntut dari dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan oleh PT Celebes Energi Perkasa (CEP) dan PT Zam Energy Prima (ZEP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Mafia BBM di Sultra, Siapa yang Lindungi?

Koordinator aksi, Salfin Tebara, mengungkapkan sejumlah temuan mencurigakan terkait aktivitas ilegal kedua perusahaan tersebut.

 

PT CEP diduga menjalankan operasi ilegal dengan menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter berlabel Pertamina yang beroperasi di belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari. Selain itu, ditemukan lokasi penampungan solar ilegal yang tersembunyi, termasuk rumah warga yang dijadikan tempat pengisian BBM perusahaan.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Anak Muda Kepulauan Evav (AMKEI) Indonesia Periode 2024-2029, Menpora: Anak Kei Harus Jadi Pionir

 

“PT CEP tidak memiliki gudang resmi dan beroperasi tanpa standar keamanan serta izin operasional yang jelas,” tegas Salfin.

 

Sementara itu, PT ZEP juga terindikasi melanggar hukum, dengan dugaan penjualan BBM ilegal menggunakan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter (nomor polisi W 9464 UJ). BBM tersebut didistribusikan ke Jetty PT Baula di Desa Roraya, Konawe Selatan, padahal perusahaan penerima sudah tidak beroperasi dan izin usaha pertambangannya telah disuspend.

 

“Penjualan BBM ini jelas di luar kapasitas izin yang telah ditentukan. Ini permainan kotor yang harus segera diusut tuntas,” tambahnya.

 

Desak Kapolri Tangkap Pimpinan Perusahaan

KMPPH menegaskan bahwa aktivitas kedua perusahaan melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenai sanksi pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Ketua Umum ALIANSI WARTAWATI INDONESIA APRESIASI KENDURI DAN KIRAB AGUNG NUSANTARA 2022 SEBAGAI WADAH PEMERSATU BANGSA

 

Mereka mendesak Kapolri segera menangkap pimpinan PT CEP dan PT ZEP serta melakukan penyelidikan mendalam. Selain itu, KMPPH akan melaporkan kasus ini secara resmi ke PT Pertamina Tbk. dan Kementerian ESDM untuk memastikan pengawasan ketat terhadap SPBU yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

 

Aksi Berlanjut, Pelaporan Resmi Senin Depan

Dari pernyataannya, KMPPH akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. Pelaporan resmi atas dugaan mafia BBM ini akan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina.

 

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menggelar aksi di kantor induk kedua perusahaan, Mabes Polri, hingga PT Pertamina. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku ditindak tegas!” pungkas Salfin.

Baca Juga :  Doa Syukuran Atas Terpilihnya Maruarar Sirait Sebagai Menteri Perumahan dan Pemukiman RI, Bobi

 

Sementara itu, Ketua Gempih Sultra, Hendra Yus Khalid, menegaskan bahwa aksi lanjutan akan terus dilakukan sampai ada kejelasan hukum.

 

“Kami sudah menyampaikan aspirasi di Mabes Polri. Selanjutnya, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke instansi terkait,” kata Hendra.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi perwakilan PT CEP dan PT ZEP terkait dugaan pelanggaran tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!