Jakarta – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (KMPPH), yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Gempih Sultra) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH), kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan oleh PT Celebes Energi Perkasa (CEP) dan PT Zam Energy Prima (ZEP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mafia BBM di Sultra, Siapa yang Lindungi?
Koordinator aksi, Salfin Tebara, mengungkapkan sejumlah temuan mencurigakan terkait aktivitas ilegal kedua perusahaan tersebut.
PT CEP diduga menjalankan operasi ilegal dengan menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter berlabel Pertamina yang beroperasi di belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari. Selain itu, ditemukan lokasi penampungan solar ilegal yang tersembunyi, termasuk rumah warga yang dijadikan tempat pengisian BBM perusahaan.
“PT CEP tidak memiliki gudang resmi dan beroperasi tanpa standar keamanan serta izin operasional yang jelas,” tegas Salfin.
Sementara itu, PT ZEP juga terindikasi melanggar hukum, dengan dugaan penjualan BBM ilegal menggunakan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter (nomor polisi W 9464 UJ). BBM tersebut didistribusikan ke Jetty PT Baula di Desa Roraya, Konawe Selatan, padahal perusahaan penerima sudah tidak beroperasi dan izin usaha pertambangannya telah disuspend.
“Penjualan BBM ini jelas di luar kapasitas izin yang telah ditentukan. Ini permainan kotor yang harus segera diusut tuntas,” tambahnya.
Desak Kapolri Tangkap Pimpinan Perusahaan
KMPPH menegaskan bahwa aktivitas kedua perusahaan melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenai sanksi pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Mereka mendesak Kapolri segera menangkap pimpinan PT CEP dan PT ZEP serta melakukan penyelidikan mendalam. Selain itu, KMPPH akan melaporkan kasus ini secara resmi ke PT Pertamina Tbk. dan Kementerian ESDM untuk memastikan pengawasan ketat terhadap SPBU yang bermitra dengan perusahaan tersebut.
Aksi Berlanjut, Pelaporan Resmi Senin Depan
Dari pernyataannya, KMPPH akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. Pelaporan resmi atas dugaan mafia BBM ini akan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menggelar aksi di kantor induk kedua perusahaan, Mabes Polri, hingga PT Pertamina. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku ditindak tegas!” pungkas Salfin.
Sementara itu, Ketua Gempih Sultra, Hendra Yus Khalid, menegaskan bahwa aksi lanjutan akan terus dilakukan sampai ada kejelasan hukum.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi di Mabes Polri. Selanjutnya, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke instansi terkait,” kata Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi perwakilan PT CEP dan PT ZEP terkait dugaan pelanggaran tersebut.