Kendari, 9 Juli 2024
Hari ini saya Jushriman, SH selaku kuasa hukum dari mahasiswa penerima beasiswa yang data pribadinya telah disebarkan di media sosial, untuk kemudian telah membuat laporan di unit siber polda sultra.
Laporan kami ada 2, yang pertama terhadap 10 media online dan laporan kedua terhadap 1 akun facebook.
Pasal yang kami laporkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 dan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Harapan kami supaya pemilik 10 media online dan pemilik akun facebook dan juga oknum pegawai pemerintah daerah yang diduga menyebarkan data pribadi mahasiswa agar dapat diproses guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Karena perbuatan mereka sangat merugikan para pengadu terlebih didalam data dimaksud ada NIK yang rawan disalahkan gunakan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.