DETIKDJAKARTA.COM SAMARINDA,-Adanya permainan yang membuat korban pemilik lahan harus mencari tau dan berjuang dengan di terbitkan Sertifikat lahannya tersebut pihak orang lain.
Larang asal Wajo sulsel pemilik lahan yang beralamat di jalan Gelatik.Gang Titian.Blok B.RT.15 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda Provensi Kaltim. harus berurusan dan kembali mempertanyakan ke kantor BPN Kaltim keberadaan lahan yang di milikinya seluas(…) H telah di miliki sertifikat lain kepada seseorang.
Tetapi usaha dan tindakan membuat harus kecewa, yang berkali- kali mendatangin Kantor BPN tetapi tidak bisa bertemu dan bahkan banyak alasan-alasan sehingga pihak nya tidak bisa bertemu.
Larang, Yang sudah memasuki usia 70 THN berjumpa dan berbincang langsung kepada awak media.
“Lahan saya yang berada di RT 15/ yang masih kosong begitu kaget pada saat mau di pasangin plan tetapi ada yang mengakui bahwa lahan tersebut sudah ada yang mengakui bahkan sudah memiliki sertifikat.”ucapnya.
Dan atas dasar apa lahan saya bisa di terbitkan Sertifikat kepada pihak lain sedangkan surat-surat yang saya miliki lengkap dan asli,dan saya tidak pernah menjual kepada pihak lain.”tambahnya.
Dan kami tim awak media kamis 8 Mei 2025 pukul 11.00 coba menyambangin kekantor BPN dan bertemu langsung pihak pertanahan.” Kami belum mendapatkan informasi tersebut dan kami belum bisa membuat keputusan tetapi kami akan coba cari tau atas nama pemilik lahan dan juga siapa yang mempunya sertifikat.tersebut.”cetusnya.
Menurut Larang Kepada awak media bahwa lahan tersebut belum pernah di jual kepada siapapun tetapi mengapa sertifikat di miliki sama pihak orang lain.hingga saat ini Larang mengadukan ke pihak BPN Kaltim tetap belum juga ada temuan.
Larang berharap agar pihak hukum segera mencari keadilan yang sebenar- benar nya.
(Hendra)
















