Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu”

Avatar photo
288
×

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Jumat (11/7), sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, observasi, dan teknik undercover buy, tim mendapati tersangka di pinggir Jalan Jelambar dan segera melakukan penangkapan.

Iklan 300x600

Tersangka diketahui bernama DY. Ia merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Jelambar Jaya, Jelambar Baru, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kapolsek Pademangan : Lakukan Pengecekan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di PPK Pademangan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram bruto serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah Kapolres Gelar Baksos dan Sosialisasi Hotline 110, Tips Mudik Aman Keluarga Nyaman, Berantas Preman

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tegas AKP Habibi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!