Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Satreskrim Polres Priok Ungkap TO Ops Sikat Jaya, Kasus Curanmor Sindikat `Spesialis` Pelabuhan Tanjung Priok”

Avatar photo
39
×

Satreskrim Polres Priok Ungkap TO Ops Sikat Jaya, Kasus Curanmor Sindikat `Spesialis` Pelabuhan Tanjung Priok”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.Com.Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa area dalam pelabuhan tanjung priok dan wilayah jakarta utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan analisa dari adanya beberapa laporan dari masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor saat di berada di dalam Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Iklan 300x600

Tim Opsnal Unit 3 Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasatreskrim AKP I G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan Kanit 3 Krimsus IPTU Hary Indradjati, S.Tr.K., M.Si., melakukan penyelidikan mendalam terhadap beberapa laporan polisi berdasarkan masing-masing alat bukti. Kemudian mendapatkan hasil yang mengarah pada kesamaan pola dan beberapa pelaku. Salah satu yang diamankan pertama adalah BP.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Ke-37 Lanal Bengkulu, Digelar Lomba Menembak Pistol Executive Untuk Meningkatkan Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Dalam pemeriksaan awal, BP mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, MH yang kemudian berhasil diamankan oleh Unit III Krimsus beserta barang bukti terkait. Menurut keterangan para Tersangka, total gabungan mereka telah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 6 titik lokasi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya : Dua unit handphone, Kunci letter T dan letter Y, Sejumlah mata obeng serta dia unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 dan/atau 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian biasa. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  PEREMPUAN LIRA FOKUS SIAPKAN GENERASI EMAS 2045

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Kepolisian berkomitmen akan menindak tegas dan terukur pelaku kejahatan yang melakukan aksi kejahatan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Disamping itu Kapolres juga berpesan kapada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang milik pribadi serta saat memarkir kendaraan gunakan kunci tambahan sebagai pengaman karena pelaku pencurian kendaraan bermotor selalu bisa mengambil motor yang tidak ada kunci tambahan.

AKBP Martuasah juga berpesan kepada masyarakat apabila mengalami, melihat adanya kajadian tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas lainnya agar menghubungi call center polri 110 bebas pulsa serta bisa juga langsung datang ke Polres atau Polsek terdekat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kebon Kelapa Lakukan Sambang dan Himbauan di Pos Kamling RW 04

Keberhasilan Operasi Sikat Jaya Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktifikas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana Program Kerja Kapolda Metro Jaya Jaga Jakarta dan Presisi Kapolri.

 

Sarah

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!