Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Sasar Sopir Truk Luar Daerah, Tiga Pelaku Pemerasan Diringkus di Kalideres

Avatar photo
209
×

Sasar Sopir Truk Luar Daerah, Tiga Pelaku Pemerasan Diringkus di Kalideres

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Barat, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemerasan yang menyasar para sopir truk berpelat luar Jakarta.

Ketiga pelaku tersebut berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26).

Iklan 300x600

Mereka ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5/2025), dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi para pelaku yang tidak segan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas, Mempererat Hubungan Antara Polisi dan Warga RW 02 Tanah Tinggi

Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya dihentikan oleh para pelaku saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.

” Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui,” ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Jumat, 16/5/2025.

Korban lainnya lain menjelaskan apabila sopir tidak memberikan uang yang diminta oleh para preman, mereka akan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang

Baca Juga :  Kapolsek Koja Gelar Cooling System Ngopi Kamtibmas Bersama Warga untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Para pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp180.000, dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar.

Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti.

Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.

Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp152.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan

Baca Juga :  Polisi Tarawih Keliling, Warga Kemayoran Merasa Aman dan Nyaman

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!