Konawe, 01 November 2025
Salah satu kader Gerindra dan pengurus partai DPC PARTAI GERINDRA Kab. Konawe, HENDRYAWAN MUCHTAR protes tekait Hasil penetapan calon PAW yang dikeluarkan oleh KPU Konawe yang di anggap tidak memenuhi syarat (TMS). pasalnya dalam hasil pleno KPU terlalu dini untuk mengeluarkan rekomendasi Nama calon PAW yang dimana administrasi dan Nama bersangkutan dinilai cacat administrasi, disebabkan melanggar ketentuan atau aturan dalam (perundang-undangan No. 7 Tahun 2017 . ) dan (Undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)
yang dimna menjelaskan sebagai calon peserta pemilu dalam pemilihan kepala daerah, di angkat sebagai anggota TNI, kepolisian Republik Indonesia, PNS, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara/ atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.
Sangat jelas Usulan PAW dari KPU itu terkesan tidak teliti HENDRYAWAN MUCHTAR.
lebih lanjut, Nama usulan yang tertuang berdasarkan Hasil pleno KPU atau keputusan KPU Nama Jemi S Imran, tersebut sudah terangkat dan menjabat Direksi Pusahaan Daerah atau PERUSDA Kab. Konawe pada hari selasa tgl 17 juni 2025 yang di serahkan langsung oleh bapak Bupati konawe terpilih pada periode 2025-2030, bahkan Nama Jemi S Imran sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus partai di kepengurusan baru DPC Partai GERINDRA Kab. Konawe, Tandasnya.
Ironis KPU konawe melakukan pleno tanpa mencermati Nama aturan dan data data calon PAW, bahkan KPU terkesan tidak menghargai DPC Partai Gerindra Kab Konawe, yang dimana ketua DPC Partai Gerindra kab Konawe tidak mengetahui sama sekali adanya usulan Rekomendasi ,dari DPD Partai Gerindra Sultra maupun dari DPP Partai Gerindra, yang seharusnya dalam AD/ART secara kelembagaan pungsi partai sangat menentukan kader yang akan di usung dan di rekomendasikan oleh partai itu sendiri.
Dan yang menjadi pertanyaan buat kami sebagai kader partai Gerindra yang aktif di DPC GERINDRA Kab. Konawe, ingin mempertanyakan pihak DPRD Kab. Konawe, Mengenai usulan ke KPU apaka benar ada rekomendasi dari DPP partai GERINDRA atau hanya mengacu pada regulasi PKPU No 6 tahun 2019.
HENDRYAWAN MUCHTAR sebagai kader aktif di DPC partai gerindra menduga bahwa KPU dan DPRD Kab. Konawe terlalu dini menterjemahkan regulasi tanpa meneliti dan mencermati undang-undang tentang Proses PAW, yang kami anggap politis atau ada permainan untuk meloloskan seseorang tanpa melihat syarat dan ketentuan yang berlaku.


















