Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITANASIONAL

Said Amin Tidak Pernah Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus TPPU Rita Widyasari, ‘Orang Kuat’?

Avatar photo
375
×

Said Amin Tidak Pernah Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus TPPU Rita Widyasari, ‘Orang Kuat’?

Sebarkan artikel ini
Said Amin dan Rita Widyasari
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 2 kali memanggil pengusaha batubara asal Kalimantan, Said Amin untuk dimintai keterangan. Panggilan pertama dilayangkan pada 10 Juni 2024, namun Said mangkir. Dan panggilan kedua dilakukan pada 27 Juni lalu, mangkir juga dengan alasan sakit dan sedang berobat di Singapura (menurut kerabat dekat ybs, red) . Said rencananya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Iklan 300x600

“Apa hubungan yang bersangkutan tersangka, terkait hubungan bisnis,” ujar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada 28 Juni 2024. Tessa tidak merinci perihal hubungan bisnis yang dimaksud. Namun, ia mengatakan pemeriksaan Said perihal sumber dana kepemilikan 72 mobil dan 32 motor milik Rita Widyasari.

Baca Juga :  KIM Ungkap Lanjutan Aksi di KPK Terkait Tindak Pidana Korupsi Kab. Banggai

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur dalam pengusutan kasus TPPU Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Hasilnya, beberapa mobil Said disita KPK.

Dari hasil penggeldahan itu, KPK klaim telah menemukan barang bukti yang diduga memperkuat pembuktian di kasus Rita. Perlu diketahui, Said merupakan Komisaris di perusahaan pertambangan PT Core Energy Resource.

Sementara itu, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani vonis hukumannya, yakni pidana 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Baca Juga :  LAPORKAN MANTAN BUPATI YAPEN, KO TRA PANGARU KUNJUNGI KPK MERAH PUTIH

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kaltim. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.

Saat media ini menghubungi Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Jubir Tessa Mahardika untuk menanyakan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada Said Amin tidak direspon sama sekali. Apakah Said Amin masih sakit? Ada apa dengan Said Amin? Apakah yang bersangkutan masih sakit dan berada di Singapura? Bagaimana penegakan hukum di Republik iniini! (Sol/Red)

Baca Juga :  Danlanal Bintan Terima Kunker Ketua Pengprov Perkemi Kepri

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!