Berawal dari laporan polisi yang dilakukan oleh Rifki Auliya, SH, MH ke Mapolres Metro Bekasi Kota lebih Satu Tahun lalu, yang melaporkan kasus Penipuan dan Penggelapan Atas kepemilikan mobil Toyota Calya Warna Putih Dengan Nopol B 2383 TKY miliknya, ditipu dan digelapkan dengan terlapor Teguh Lazuardi Parazi yang mengaku Sebagai Lembaga Independen Berita Bhayangkara Nasional disingkat LIBBN Di Banten yang akan mengurus kredit macet Di Leasing TAF. Saat menjelaskan kepada awak media melalui saluran Komunikasi pada Selasa (28-10-2025) Rifki Auliya, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian dan perkembangan dari laporan polisi tersebut
“Jadi laporan Polisi saya tersebut saya buat lebih Satu tahun lalu, tepatnya pada tanggal 15 Januari Tahun 2024 Dengan nomor (LP/B/137/I/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya) yang melaporkan akan kasus yang menimpa saya akan kepemilikan mobil Toyota Calya. Saya ditipu sekaligus mobil saya digelapkan lokasi kejadian Parkiran Hotel Santika harapan indah Bekasi dan Menanggung Kerugian Akibat Kredit Macet di Leasing TAF yang tidak diselesaikan Maupun diurus oleh Terlapor dan akhirnya saya melunasi Mobil yang pada saat itu masih kredit bahkan banyak kerugian yg saya alami saat kejadian kelam itu terjadi”, ulas Rifki Auliya, SH, MH


















